Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Tertunda: BKN Jelaskan Alasan Resmi

Pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi penundaan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, pengangkatan CPNS akan dimulai pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK diundur menjadi 1 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan dengan tanggal mulai berlaku (TMT) berbeda diminta menyesuaikan dengan jadwal baru ini.

Penundaan ini merespon banyaknya permohonan penundaan TMT pengangkatan CPNS dan PPPK dari berbagai instansi. Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sedang berlangsung menjadi salah satu faktor yang mendorong penyesuaian jadwal.

Rangkuman Surat Kepala BKN: Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024

Berikut poin-poin penting dari surat tersebut yang perlu dipahami oleh para calon ASN:

  1. CPNS yang lulus seleksi akan diangkat dengan TMT 1 Oktober 2025, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama.
  2. Usul penetapan NIP CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  3. Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
  4. PPPK yang mengisi formasi akan diangkat dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
  5. Usul penetapan NIP PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
  6. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
  7. Pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki pada 1 Maret 2026 tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

Perbandingan Jadwal Sebelum dan Sesudah Penundaan

Sebelumnya, pengangkatan CPNS dan PPPK dijadwalkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan NIP. Jadwal usul penetapan NIP CPNS semula 22 Februari-23 Maret 2025, sementara untuk PPPK Tahap 1 pada 1-28 Februari 2025 dan Tahap 2 pada 1-31 Juli 2025.

Jadwal CPNS Setelah Ditunda

  • Usul penetapan NIP CPNS: Paling lambat 30 Juni 2025.
  • Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 September 2025.
  • Pengangkatan CPNS 2024: TMT 1 Oktober 2025.
  • Penerbitan SPMT: 1 Oktober 2025.

Jadwal PPPK Setelah Ditunda

  • Usul penetapan NIP PPPK: Paling lambat 30 November 2025.
  • Keputusan pengangkatan PPPK: Paling lambat 1 Februari 2026.
  • Pengangkatan PPPK: TMT 1 Maret 2026.

Kepala BKN juga mengimbau PPK di instansi pusat dan daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses dan kesejahteraan para calon ASN selama masa transisi.

Penundaan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari para pelamar. Namun, penting untuk memahami bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi dan pengangkatan berjalan dengan lebih tertib dan efektif. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *