BPOM Cabut Izin Edar Suplemen White Tomato: Kandungan Tak Sesuai Klaim

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk suplemen kesehatan yang melanggar ketentuan. Kali ini, sasarannya adalah produk suplemen merek ‘WT’ yang diproduksi PT Imedco Djaja dan diedarkan CV Athena Mandiri Group. Pelanggaran yang ditemukan meliputi klaim berlebihan (overclaim), peredaran ilegal, pelabelan ulang (relabeling), dan iklan yang menyesatkan.

Awalnya, suplemen kesehatan ini terdaftar dengan izin edar yang menyatakan fungsinya untuk membantu memelihara kesehatan kulit. Namun, saat dipasarkan, produk tersebut diberi stiker tambahan bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”. Ironisnya, investigasi BPOM RI menemukan bahwa produk tersebut sama sekali tidak mengandung ekstrak tomat putih. Ketidaksesuaian ini menjadi dasar pencabutan izin edar POM SD211330691.

Tidak hanya itu, produsen juga terbukti melakukan iklan yang berlebihan atau overclaim, memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan konsumen. BPOM RI menindak tegas pelanggaran relabeling dan overclaim ini berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku. Beberapa regulasi yang dilanggar diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
  • Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
  • Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan dalam keterangan tertulis, “Sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa pembatalan izin edar suplemen kesehatan WT, pemberian peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT, dan memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media.”

Sanksi ini merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dari produk yang menyesatkan dan berbahaya. BPOM RI akan terus memantau tindakan perbaikan yang dilakukan oleh produsen setelah menerima sanksi administratif. Hal ini menekankan komitmen BPOM RI dalam pengawasan produk suplemen kesehatan di Indonesia.

Dampak Negatif Overclaim dan Relabeling

Praktik overclaim dan relabeling tidak hanya merugikan konsumen dari segi finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Konsumen yang mengonsumsi suplemen dengan klaim yang tidak terbukti kebenarannya, mungkin akan menunda atau bahkan mengabaikan pengobatan medis yang sebenarnya dibutuhkan. Ini dapat mengakibatkan kondisi kesehatan memburuk.

Selain itu, bahan-bahan yang tidak terdaftar dalam komposisi produk, seperti kasus ekstrak tomat putih pada suplemen WT, dapat menyebabkan reaksi alergi atau efek samping yang tidak terduga. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu teliti dan waspada dalam memilih produk suplemen kesehatan.

Imbauan Kepada Masyarakat

BPOM RI mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam memilih suplemen kesehatan. Jangan mudah tergiur dengan iklan yang menjanjikan hasil instan atau berlebihan. Selalu periksa masa kedaluwarsa, kemasan yang baik, dan informasi label yang tertera dengan jelas dan lengkap.

Apabila menemukan produk suplemen kesehatan yang mencurigakan atau melanggar aturan, segera laporkan kepada BPOM RI melalui saluran resmi yang tersedia. Kerjasama antara BPOM RI dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.

Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peran edukasi kesehatan kepada masyarakat. Pengetahuan yang memadai tentang suplemen kesehatan, efektivitasnya, dan potensi risikonya, akan membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang tepat dan melindungi diri dari produk yang tidak aman.

Sebagai penutup, kasus ini menunjukkan komitmen BPOM RI dalam menegakkan aturan dan melindungi konsumen. Langkah tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera kepada produsen nakal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk suplemen kesehatan di Indonesia.

(naf/up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *