JAWAPEH.COM, Kediri – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala Desa Jambean, Kras nonaktif Hari Amin, terus berkembang dengan cepat.
Kamis (04/7), Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II terhadap Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara (PMN) PTPN X, Mustakim, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Pelimpahan ini memungkinkan kasus yang melibatkan petinggi badan usaha milik negara (BUMN) segera disidangkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelimpahan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca Juga : Pemkot Kediri Kalah di Arbitrase Proyek Alun-Alun, Pedagang PKL Menunggu Kepastian
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, mengatakan bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya bersiap untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
“Minggu ini kami masih melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan,” kata Yuda, sembari menyebut Mustakim dititipkan di rutan cabang Kejati Jatim.
Terkait keterlibatan Mustakim, Yuda menjelaskan bahwa Mustakim diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam penyerahan uang negara ke Hari.
Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah PTPN X sendiri. “Untuk ketua PMN ini sudah meninggal, M (Mustakim, Red) ini selaku wakilnya yang diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” lanjut Yuda.
Dalam sidang yang sudah dijalani oleh Hari Amin awal tahun ini, terungkap fakta bahwa PTPN X telah membeli tanah Recht van Opstal (RvO) yang dikuasai oleh PG Ngadirejo. Dengan demikian, PTPN X membeli aset tanah milik sendiri.
Baca Juga : Hari Bebas Kantong Plastik: FKB Desak Bupati Kediri Terapkan Pembatasan Plastik
Hal ini terjadi karena Hari mengklaim tanah tersebut sebagai milik kas desa. Selain itu, kajian tanah juga tidak jelas, sehingga status tanah yang merupakan RVO atau hak karang PG Ngadirejo seluas 4.385 meter persegi tidak terungkap.
Kasus ini baru diketahui saat PTPN X berencana membangun pengolahan bioethanol di PG Ngadirejo pada tahun 2016. Terkait keterlibatan Mustakim, Yuda masih enggan memberikan rincian lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa Mustakim diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi dengan Hari.
Ketika ditanya apakah ada kerjasama antara Hari dengan Mustakim terkait rekayasa dokumen tanah sehingga PTPN X membeli tanah itu, Yuda belum bisa memastikannya. “Kami lihat nanti di persidangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Hari divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Mei lalu. Majelis hakim juga mewajibkan Hari membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim yang dipimpin Sudarwanto menjeratnya dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hari terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa. Tim penasihat hukum Hari dan jaksa yang tidak terima mengajukan banding.
Namun, hingga kemarin putusan banding masih belum keluar. “Upaya hukum banding dari dua belah pihak masih belum keluar putusannya,” tandas Yuda.