Kejari Kediri Resmi Tahan Mantan Kades Cengkok Tarokan Soal Kasus Keterbukaan Informasi Publik

Kejari Kediri resmi tahan mantan Kades Cengkok Tarokan
Kejari Kediri resmi tahan mantan Kades Cengkok Tarokan

JAWAPEH.COM, Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan Kasno, 59 tahun, mantan Kepala Desa Cengkok, Kecamatan Tarokan, pada Rabu (5/6).

Penahanan ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memvonis Kasno bersalah dalam kasus keterbukaan informasi publik. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menjelaskan bahwa hakim PT Surabaya memvonis Kasno berdasarkan pasal 52 UU RI No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami tahan di Rutan Kelas II A,” ujar Iwan.

Setelah dieksekusi, Kasno diserahkan ke seksi pidana umum (pidum). Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni. Ia menjelaskan bahwa kasus ini mencuat pada tahun 2023, saat Kasno masih menjabat sebagai Kepala Desa Cengkok.

Waktu itu, warga menanyakan riwayat tanah di Desa Cengkok, tetapi Kasno tidak terbuka mengenai informasi tersebut, yang akhirnya membuat warga kecewa dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Baca Juga : Kasus Korupsi Kepala Desa Jambean Berkembang, Polda Jatim Serahkan ke Kejaksaan Negeri

“Kami mendapatkan perintah dari PT Surabaya untuk melakukan eksekusi badan terhadap terpidana,” terang Uwais.

Uwais melanjutkan bahwa selama proses sidang, Kasno tidak ditahan karena ancaman hukuman yang kurang dari satu tahun.

Saat itu, Kasno kooperatif mengikuti persidangan dan memberikan nomor teleponnya kepada penyidik. Namun, setelah putusan keluar dan Kejari diperintahkan untuk melakukan eksekusi, nomor telepon Kasno tidak bisa dihubungi.

Kecurigaan tim kejaksaan kemudian membuat mereka mengirimkan intelijen untuk memantau rumah Kasno di Dusun Kedungdowo, Desa Cengkok, Tarokan. Ketika memastikan Kasno berada di rumah, tim eksekusi langsung melakukan penahanan.

Saat ditanya alasan tidak bisa dihubungi, Kasno menyebut bahwa HP-nya rusak sehingga tidak bisa dihubungi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Kasno kemudian dibawa ke Lapas Kelas 2A Kediri untuk menjalani hukuman kurungan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar selalu terbuka dengan informasi yang ada, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam menjalankan tugas publik untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Topik

Baca Juga

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Icon Database Jawapeh
Database
Icon Lapor Jawapeh
Laporkan!
Icon Podcast Kediri
Podcast