JAWAPEH.COM, Kediri – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pemkot Kediri tingkatkan kualitas SPIP 2024 dengan E-Integrity.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Inspektur Kota Kediri, Muklis Isnaini, menekankan pentingnya tujuan penilaian SPIP untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta kegiatan atau program di lingkungan pemerintah.
Baca Juga : Roma Duwi Juliandi Kembali Pimpin IJTI Korda Kediri: Fokus pada Jurnalis Ramah Anak
“Penilaian SPIP sekarang dilakukan melalui aplikasi E-Integrity sejak dua tahun terakhir ini untuk mencapai level SPIP sesuai target yang ditentukan,” ujar Muklis di Kediri, Selasa.
Penilaian ini menitikberatkan pada tiga komponen utama: kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP. Aspek yang dinilai mencakup perencanaan hingga pelaksanaan realisasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Muklis menjelaskan bahwa masing-masing OPD di Pemkot Kediri melakukan penilaian mandiri menggunakan aplikasi E-Integrity. Hasil penilaian ini kemudian dievaluasi oleh BPKP, yang selanjutnya menentukan skor level kematangan SPIP.
“Setiap OPD melakukan penilaian mandiri kemudian memasukkan datanya melalui aplikasi tersebut, setelah itu dievaluasi oleh BPKP, lalu muncul skor level kematangan SPIP,” jelas Muklis.
Evaluasi pada tingkat provinsi dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya dievaluasi oleh BPKP pusat. Proses ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas yang tinggi dalam penyelenggaraan SPIP.
Baca Juga : Komunitas Wirausaha Kediri Raya: Membangun Ekosistem Bisnis yang Berkelanjutan
Namun, Muklis juga mengakui bahwa ada tantangan dalam proses penilaian ini, terutama yang berasal dari Aplikasi E-Integrity. Kendala teknis ini berdampak pada mundurnya waktu penilaian yang telah ditetapkan oleh BPKP pusat.
“Karena ada kendala pada aplikasi E-Integrity, target waktu penilaian yang seharusnya selesai pada Juli terpaksa diundur hingga Agustus,” ungkap Muklis.
Dengan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP melalui E-Integrity, diharapkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Kota Kediri akan semakin baik. Muklis menekankan pentingnya komitmen dari seluruh OPD untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan SPIP.