JAWAPEH.COM, Mojokerto – Satsamapta Polres Mojokerto Kota amankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 925 botol miras jenis arak Bali disita dari sebuah truk yang bertransaksi di Jalan Raya Bypass, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Ratusan botol miras tersebut rencananya akan diedarkan di empat daerah di Jawa Timur, yakni Mojokerto, Jombang, Kediri, dan Tulungagung.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk dengan nomor polisi AG 9345 DA yang berhenti di pinggir jalan raya bypass, tepatnya di dekat SPBU Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, sekitar pukul 12.45.
Baca Juga : Ekonomi Jadi Penyebab Utama Perceraian di Kabupaten Kediri, Bukan Perselingkuhan
Saat petugas yang sedang patroli memeriksa bak truk yang ditutupi tirai, ditemukan 18 kardus berisi miras tanpa merek yang dikirim dari Bali.
Petugas kemudian menangkap RA, 35 tahun, warga Kecamatan Kepung, Kediri, yang merupakan sopir sekaligus kurir miras tersebut.
“Saat patroli, petugas menemukan satu truk yang berhenti. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan minuman beralkohol jenis arak Bali. Memang di sekitar bypass sering dipakai untuk transaksi miras tanpa label resmi,” ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku dititipi miras oleh seseorang tak dikenal yang memintanya mengangkut minuman herbal dalam kardus.
Baca Juga : Kejari Kediri Resmi Tahan Mantan Kades Cengkok Tarokan Soal Kasus Keterbukaan Informasi Publik
Paket miras tersebut diangkut dari Jalan Cargo Permai, Denpasar, Bali, untuk dikirim ke beberapa daerah termasuk Mojokerto. Namun, sebelum barang sempat diturunkan, polisi sudah mencium gelagat sang kurir.
“Tidak tahu nama pengirimnya, kurir hanya ditelepon dan diminta muat dari Denpasar. Sebelumnya truk sempat memuat pohon bonsai ke Jakarta, dari Jakarta ke Bali membawa alat proyek, dan dari Denpasar kemudian mengangkut arak Bali menuju Mojokerto, Jombang, Kediri, dan Tulungagung,” jelasnya.
Saat ini, ratusan botol miras telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Barang bukti terdiri dari 925 botol arak Bali tutup merah berukuran 600 mililiter (ml) yang terbungkus dalam 18 kardus.
Baca Juga : Kasus Korupsi Kepala Desa Jambean Berkembang, Polda Jatim Serahkan ke Kejaksaan Negeri
Diperkirakan nilai ekonomi miras tanpa merek tersebut mencapai Rp 51 juta, dengan harga per botol sekitar Rp 45 ribu.
Atas perbuatannya, RA kini dijerat dengan Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol.
Ia terancam hukuman kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp 30 juta.
“Disangkakan pasal menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP-MB dan SIUP-MBT,” pungkasnya.