JAWAPEH.COM, Kediri – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Kediri Raya (Aspera) menggelar aksi damai di depan kantor Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Selasa, 9 Juli 2024. Kantor tersebut terletak di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Para buruh menuntut agar pemerintah segera mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang diduga masih sering melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Rekan-rekan pekerja di Kediri masih kerap mendapatkan pelanggaran normatif dari perusahaan. Salah satunya, banyak yang menerima upah masih di bawah UMK,” kata Koordinator aksi, Hari Budhianto.
Baca Juga : Satsamapta Polres Mojokerto Kota Amankan 925 Botol Miras Ilegal Siap Erar ke Kediri
Menurut Hari, banyak perusahaan di Kediri yang melanggar ketentuan jam kerja, jam lembur, hingga upah lembur. Sistem kontrak yang tidak jelas juga dianggap merugikan para pekerja.
“Belum lagi banyak buruh yang tidak mendapatkan asuransi jaminan kesehatan seperti JKN dan jaminan yang menanggung apabila terjadi kecelakaan kerja. Beberapa dari mereka juga mengalami PHK secara sepihak dan besaran pesangon yang tidak sesuai dengan perundangan,” jelasnya.
Permasalahan pelanggaran ketenagakerjaan ini sebenarnya sudah diatur dalam Permenaker No.02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Bab II Pasal 5 dan Pasal 6.
Namun, Hari dan rekan-rekannya merasa pengawasan yang dilakukan masih kurang efektif. Mereka ingin mendapatkan penjelasan mengenai program kerja Pengawas Tenaga Kerja di Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Ekonomi Jadi Penyebab Utama Perceraian di Kabupaten Kediri, Bukan Perselingkuhan
Para buruh meminta agar pengawas Disnakertrans Provinsi turun tangan untuk melakukan pengawasan langsung dan mendatangi perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Kediri yang diduga melakukan pelanggaran.
“Jika tidak ada respons, kami akan kembali menggelar aksi dengan lebih banyak massa buruh,” tegas Hari.
Di tempat terpisah, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Sub Korwil Kediri, Budhi Sidharta, mengakui bahwa sepanjang tahun 2024 ini memang ada beberapa aduan terkait permasalahan buruh dengan perusahaan.
Pihaknya pun berjanji akan melakukan koordinasi dan tindak lanjut dari keluhan para buruh tersebut. “Tentunya nanti kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme SOP aduan-aduan yang masuk, termasuk soal hari ini,” ungkapnya.
Aksi damai yang dilakukan oleh Aspera ini menjadi salah satu bentuk perjuangan buruh Kediri untuk mendapatkan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.
Dengan aksi ini, mereka berharap agar pemerintah dan perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan buruh, serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.