Oknum Dishub Terjaring OTT, Minta Suap Rp1,5 Juta Untuk KIR

Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada seorang sopir. Sopir tersebut kedapatan telat melakukan uji KIR (Kir Telat 3 Hari). Oknum Dishub tersebut terlihat marah-marah karena aksinya direkam diam-diam oleh sang sopir.

Dalam video yang beredar di Threads, terlihat oknum Dishub tersebut bersikap arogan dan mengancam sopir akan dilaporkan ke polisi karena merekam tanpa izin. Perilaku oknum ini memicu kecaman publik dan menjadi sorotan tajam terkait penegakan hukum di bidang transportasi.

Penjelasan video yang beredar menyebutkan bahwa oknum Dishub tersebut meminta uang Rp 1,5 juta kepada sopir atas pelanggaran KIR yang telat selama tiga hari. Sikap arogan dan intimidatif oknum Dishub ini semakin memperkuat kecurigaan akan adanya tindakan pemerasan.

“Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. Tahu tidak sampean tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham,” kata oknum Dishub tersebut dalam video.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menilai bahwa baik oknum Dishub maupun sopir sama-sama melakukan kesalahan. Oknum Dishub melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemerasan, sedangkan sopir melakukan pelanggaran KIR.

Analisis Hukum Terhadap Kasus Oknum Dishub

Tindakan oknum Dishub yang memaksa, mengintimidasi, dan menakut-nakuti sopir dengan meminta uang Rp 1,5 juta atas pelanggaran KIR merupakan perbuatan pemerasan. Hal ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Di sisi lain, sopir juga melanggar hukum karena KIR kendaraannya mati. Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Peran Dishub dan Penegakan Hukum

Dishub sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas, khususnya untuk angkutan umum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti pemerasan dan intimidasi.

Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas. Sopir yang melanggar aturan KIR harus bertanggung jawab atas kesalahannya. Namun, hal ini tidak membenarkan tindakan oknum Dishub yang melakukan pemerasan.

Uji KIR: Pentingnya Pemeriksaan Berkala Kendaraan

Uji KIR merupakan pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan teknis kendaraan bermotor, khususnya yang digunakan untuk angkutan umum atau barang. Pemeriksaan ini dilakukan setiap enam bulan sekali.

Tujuan utama dari uji KIR adalah untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan kendaraan. Dengan adanya uji KIR, diharapkan kendaraan yang beroperasi di jalan raya selalu dalam kondisi prima dan aman.

Pelanggaran terhadap aturan KIR dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi aturan dan melakukan uji KIR secara berkala.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik bagi petugas Dishub untuk menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku, maupun bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik dari petugas maupun pengguna kendaraan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Exit mobile version