Persidangan sengketa merek dagang “M6” antara BMW dan BYD telah dimulai pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini berfokus pada penggunaan nama “M6” oleh BYD untuk mobil listrik MPV-nya, yang dianggap BMW sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dan tim legal mereka tengah menangani kasus ini. Ia berharap akan tercapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak. “Ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak,” ujar Luther.
Luther menekankan bahwa perselisihan ini perlu dilihat dari perspektif industri otomotif secara keseluruhan. BYD menganggap penting untuk berkontribusi positif pada perkembangan industri ini, dan berharap resolusi yang dicapai tidak akan menghambat inovasi atau persaingan sehat.
Terkait perubahan nama BYD M6, Luther belum dapat memberikan informasi detail. Pihak BYD Motor Indonesia masih menunggu perkembangan kasus dan menganalisis langkah selanjutnya. “Kita belum lihat, dan masih kaji apa sih kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Kita biarkan dulu prosesnya berlangsung, supaya kita dapat gambaran apa next action-nya. Kira-kira begitu ya,” tambahnya.
Latar Belakang Gugatan BMW
Gugatan BMW terdaftar pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BMW telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor. Mereka telah menggunakan nama M6 secara global untuk seri mobil sport mewah sejak 1983.
Sementara itu, BYD baru mendaftarkan merek M6 pada 22 November 2024. Perbedaan waktu pendaftaran dan penggunaan nama ini menjadi poin krusial dalam gugatan tersebut. BMW berargumen bahwa penggunaan nama M6 oleh BYD dapat menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen.
Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O’Tania, menjelaskan, “BMW M6 adalah model ikonik yang dikenal secara global atas performa tinggi dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan pelanggan.” Pernyataan ini menekankan pentingnya perlindungan merek bagi BMW.
Dampak yang Lebih Luas
Konflik merek dagang ini bukan hanya terbatas di Indonesia. BMW juga sedang menyelidiki potensi pelanggaran merek dagang “Mini” oleh BYD di Australia terkait rencana peluncuran mobil listrik “Dolphin Mini”. Hal ini menunjukkan komitmen BMW dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya secara global.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan merek dagang di industri otomotif, khususnya di pasar mobil listrik yang kompetitif. Bagaimana aturan hukum dapat melindungi merek yang sudah ada sekaligus mendorong inovasi dari pendatang baru menjadi pertimbangan penting. Proses hukum ini juga menjadi studi kasus bagi perusahaan lain yang beroperasi di pasar yang sama.
Hasil dari persidangan ini akan berdampak signifikan bagi kedua perusahaan, dan mungkin juga akan memberikan preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, perkembangan kasus ini patut untuk terus dipantau.
Kesimpulan: Persidangan BMW vs BYD atas sengketa merek dagang “M6” masih berlangsung. Kedua belah pihak berharap ada solusi yang adil, namun kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan implikasinya terhadap persaingan di industri otomotif.