Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Tengah selama periode Lebaran 2025. Pembatasan ini berlangsung mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Pembatasan difokuskan pada jalur-jalur yang biasanya mengalami peningkatan volume kendaraan signifikan selama periode tersebut.
Pembatasan di Jalan Non-Tol
Di jalan non-tol, pembatasan akan diberlakukan di beberapa jalur utama. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memberikan ruang bagi kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik.
- Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
- Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta, Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak, Semarang – Salatiga – Boyolali – Bawen – Magelang – Yogyakarta, dan Pejaga – Tegal – Purwokerto
- Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi
- Jawa Tengah – Yogyakarta: Jogja – Wates, Jogja – Sleman – Magelang, Jogja – Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
Penting bagi para pengemudi untuk memperhatikan pengumuman resmi dari pihak berwenang dan merencanakan perjalanan dengan cermat selama periode tersebut.
Pembatasan di Jalan Tol
Pembatasan di jalan tol juga diberlakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas. Sasarannya adalah jalur-jalur tol yang seringkali menjadi titik kemacetan selama mudik Lebaran.
- Jalur Tol Brebes – Sragen
- Jalur Tol Semarang – Demak
- Jalur Tol Dalam Kota Semarang
- Jalur Tol Fungsional – Solo (Kartasura – Klaten – Fungsional Taman Martani)
Petugas kepolisian akan berjaga di titik-titik strategis untuk melakukan pengawasan dan memastikan peraturan ini dipatuhi.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan barang. Tujuannya adalah untuk meminimalisir hambatan bagi kendaraan pribadi yang sedang melakukan perjalanan mudik.
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan batu), serta bahan bangunan.
Kendaraan yang mengangkut barang-barang esensial seperti BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta kendaraan yang terlibat dalam penanganan bencana alam diizinkan beroperasi dengan syarat dilengkapi surat muatan.
Sepeda motor yang mengikuti program mudik dan balik gratis juga dikecualikan dari pembatasan ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran program tersebut.
Informasi mengenai pengecualian dan detail lebih lanjut dapat diperoleh dari situs resmi kepolisian atau melalui saluran informasi resmi lainnya. Diharapkan semua pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kepolisian menghimbau agar masyarakat mewaspadai potensi kemacetan dan merencanakan perjalanan dengan matang. Persiapan yang baik akan membantu mengurangi risiko terjebak kemacetan dan memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.