Skandal Pertamina: Mengungkap Praktik Blending dan Oplosan BBM

Kasus dugaan korupsi di Pertamina terkait pencampuran Pertalite dan Pertamax tengah menjadi sorotan publik. Banyak yang bingung membedakan antara istilah “blending” dan “oplosan” dalam konteks ini. Kejaksaan Agung menyatakan adanya pencampuran BBM RON 90 (Pertalite) dengan RON 92 (Pertamax) yang kemudian dijual dengan harga Pertamax.

Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) telah menyatakan bahwa Pertamax yang beredar di pasaran sesuai standar. Namun, kasus ini tetap menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas BBM dan praktik bisnis yang tidak jujur.

Memahami Istilah Blending dan Oplosan

Sebenarnya, “blending” dan “oplosan” memiliki arti yang serupa, yakni pencampuran. “Oplosan” merupakan istilah bahasa Jawa yang berarti mencampur, sedangkan “blending” adalah padanannya dalam bahasa Inggris. Proses pencampuran bahan bakar merupakan hal umum dalam industri minyak dan gas bumi.

Baca selengkapnya di Harga MPV Bekas Maret 2025: Innova Mulai Rp78 Juta, Pilihan Cerdas Budget Terbatas untuk informasi lebih lanjut.

Proses blending atau pencampuran ini dilakukan di kilang untuk menghasilkan berbagai jenis BBM dengan kualitas yang berbeda. Minyak mentah disuling menjadi berbagai fraksi, termasuk nafta. Nafta dengan oktan rendah dan tinggi kemudian dicampur dengan komposisi tertentu untuk mendapatkan spesifikasi RON yang diinginkan, seperti Pertamax.

Proses Produksi BBM dan Blending yang Tepat

Proses destilasi menghasilkan nafta dengan oktan rendah, sementara proses cracking menghasilkan nafta dengan oktan tinggi. Pertamina kemudian mencampur kedua jenis nafta ini dengan komposisi tertentu untuk menghasilkan Pertamax. Rasio pencampuran ini sangat penting untuk mencapai kualitas dan spesifikasi yang diinginkan.

Selain pencampuran nafta, proses produksi Pertamax juga melibatkan penambahan detergen, zat aditif, dan pewarna untuk memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Semua proses ini harus dilakukan dengan cermat dan akurat.

Parameter pencampuran kemudian dibandingkan dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh BPH Migas. Jika sesuai, maka BBM tersebut siap didistribusikan melalui PT Pertamina Patra Niaga. Ketidaksesuaian dalam proses blending inilah yang menjadi inti dari kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Perbedaan Blending yang Legal dan Oplosan Ilegal

Perlu dibedakan antara blending yang legal dan oplosan ilegal. Blending yang legal dilakukan di kilang dengan pengawasan ketat dan menggunakan teknologi serta prosedur yang tepat. Semua tahapan proses diawasi dengan ketat untuk memastikan kualitas dan keamanan BBM yang dihasilkan.

Ingin tahu lebih banyak? Simak Harga Bekas Daihatsu Xenia Maret 2025: Mulai Rp50 Juta, Murah Meriah? sekarang!

Sebaliknya, oplosan ilegal dilakukan secara sembarangan, tanpa pengawasan dan kualitas yang tidak terjamin. Hal ini dapat membahayakan mesin kendaraan dan lingkungan. Dalam kasus Pertamina, dugaan pelanggaran terletak pada proses pencampuran yang tidak sesuai standar dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Dampak Kasus Pertamina Terhadap Konsumen

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen terkait kualitas BBM yang mereka gunakan. Kepercayaan terhadap Pertamina sebagai penyedia BBM utama di Indonesia pun terdampak. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menindak tegas pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang.

Transparansi dan akuntabilitas dalam proses produksi dan distribusi BBM menjadi sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum juga perlu dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan BBM yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan BBM yang berkualitas dan memahami perbedaan antara blending yang sah dan oplosan ilegal juga perlu ditingkatkan. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *