STNK dan BPKB: Keluarnya Serentak atau Berbeda Waktu? Begini Penjelasannya

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki. Proses penerbitan keduanya berbeda, meskipun keduanya diperlukan untuk kepemilikan dan pengoperasian kendaraan secara legal.

STNK diterbitkan setelah pendaftaran dan pembayaran pajak di Samsat selesai. BPKB, di sisi lain, dikeluarkan setelah proses registrasi yang mencakup pemeriksaan fisik kendaraan.

1. Apakah STNK dan BPKB Keluar Bersamaan?

Tidak, STNK dan BPKB tidak keluar bersamaan. STNK biasanya lebih cepat keluar, sekitar 14 hari kerja. BPKB bisa memakan waktu hingga 60 hari kerja setelah STNK diterbitkan. Meskipun demikian, keduanya diproses dalam satu tahap pendaftaran yang umumnya ditangani oleh dealer setelah pembelian kendaraan.

Meskipun ada perbedaan waktu penerbitan, STNK dan BPKB tetap diterbitkan melalui proses pendaftaran yang sama. Pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti kepemilikan dan izin operasional, meskipun tidak dalam waktu yang bersamaan.

2. Biaya Tambahan untuk Mengurus STNK dan BPKB

Ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan untuk mendapatkan STNK dan BPKB. Besarnya biaya ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah.

Berikut perkiraan biaya:

  • Biaya Penerbitan STNK:
    • Sepeda motor: sekitar Rp100.000
    • Mobil: sekitar Rp200.000
  • Biaya Penerbitan BPKB:
    • Sepeda motor: sekitar Rp225.000
    • Mobil: sekitar Rp375.000
  • Biaya Pelat Nomor (TNKB):
    • Sepeda motor: sekitar Rp60.000
    • Mobil: sekitar Rp100.000

Selain biaya-biaya tersebut, pemilik kendaraan juga perlu mempertimbangkan pajak kendaraan dan potensi biaya tambahan lainnya, seperti pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan, atau biaya administrasi yang bervariasi antar wilayah.

Total biaya pengurusan STNK dan BPKB baru bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung jenis kendaraan dan pajak daerah setempat.

3. Apakah STNK dan Pelat Nomor Keluar Bersamaan?

STNK dan pelat nomor biasanya diterbitkan bersamaan, dengan waktu proses sekitar 10-14 hari kerja setelah pembelian kendaraan. Namun, semua dokumen dan persyaratan harus terpenuhi terlebih dahulu.

Kedua dokumen tersebut biasanya diambil di dealer tempat pembelian. Jika belum tersedia, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Kesimpulannya, STNK dan BPKB tidak keluar bersamaan karena proses penerbitannya berbeda. Namun, keduanya merupakan bagian penting dari proses kepemilikan kendaraan dan diperoleh melalui proses pendaftaran yang terintegrasi.

Perlu diingat bahwa informasi biaya di atas merupakan perkiraan dan dapat berbeda di setiap daerah. Sebaiknya konfirmasi langsung ke instansi terkait atau dealer untuk informasi biaya yang paling akurat dan terbaru.

Exit mobile version