Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru? Begini Syarat dan Ketentuannya

SIM mati ternyata bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru! Syarat dan ketentuannya perlu dipahami dengan seksama karena tidak semua kasus memungkinkan perpanjangan tanpa pembuatan SIM baru. Mari kita bahas lebih detail.

Umumnya, SIM yang sudah mati memang tidak bisa diperpanjang. Namun, terdapat pengecualian dalam situasi tertentu. Salah satu contohnya adalah ketika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur nasional, seperti yang terjadi pada 28-29 Maret 2025, saat libur Nyepi.

Pengumuman resmi dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri menyatakan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan setelahnya. Hal ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Namun, perlu diingat, “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” demikian penjelasan unggahan di Instagram @korlantaspolri.ntmc. Artinya, waktu tenggang ini sangat penting untuk diperhatikan.

Masa Berlaku SIM dan Ketentuan Perpanjangan

Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun. Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 menjelaskan bahwa SIM berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat masa berlaku, maka harus membuat SIM baru, seperti yang tertera pada Pasal 4 ayat 3.

Namun, Pasal 4 ayat 4 memberikan pengecualian. SIM yang masa berlakunya telah habis karena keadaan tertentu masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Berikut bunyi lengkapnya: “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3; b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”

Keadaan Kahar dan Proses Perpanjangan

Istilah “keadaan kahar” merujuk pada kejadian di luar kendali manusia, seperti bencana alam, kecelakaan serius, atau kondisi medis darurat yang mencegah seseorang untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Bukti yang memadai sangat dibutuhkan untuk mendukung klaim keadaan kahar.

Proses perpanjangan SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar memerlukan pengajuan khusus ke pihak berwenang. Prosesnya melibatkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan keputusan dari Kakorlantas Polri. Dokumen pendukung yang dibutuhkan akan bervariasi tergantung pada jenis keadaan kahar yang diklaim.

Tips dan Saran

Untuk menghindari masalah, sebaiknya perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Manfaatkan waktu luang untuk mengurusnya dan hindari menunda-nunda. Cek masa berlaku SIM secara berkala untuk memastikan Anda tidak melewatkan batas waktu perpanjangan.

Jika terjadi keadaan kahar yang mencegah Anda memperpanjang SIM tepat waktu, segera kumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan ajukan permohonan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi dan panduan yang lebih rinci.

Kesimpulannya, meski ada pengecualian untuk perpanjangan SIM mati, penting untuk selalu mematuhi aturan dan memperpanjang SIM tepat waktu. Kejelasan dan pemahaman terhadap peraturan akan mencegah masalah di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *