Pemerintah Indonesia memberikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti transportasi dan usaha kecil menengah.
Saat ini, harga Pertalite ditetapkan sebesar Rp 10.000 per liter, sementara Solar subsidi dijual dengan harga Rp 6.800 per liter. Namun, harga ini bukanlah harga sebenarnya di pasaran. Pemerintah menanggung selisih harga antara harga keekonomian dengan harga jual eceran yang dibayarkan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menjelaskan mekanisme subsidi BBM ini. “Caranya adalah dengan APBN membayarkan selisih harga dari harga keekonomian, harga yang seharusnya, dengan harga yang menjadi dibayar oleh masyarakat,” ungkap Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).
Sebagai contoh, harga keekonomian Pertalite sebenarnya mencapai Rp 11.700 per liter. Artinya, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 1.700 per liter (sekitar 15%), yang jumlahnya cukup signifikan mengingat ada 157,4 juta kendaraan yang menggunakan Pertalite.
Untuk Solar, selisih harga yang ditanggung APBN bahkan lebih besar. Harga keekonomian Solar mencapai Rp 11.950 per liter, sementara harga jual eceran hanya Rp 6.800 per liter. Ini berarti subsidi untuk Solar mencapai Rp 5.150 per liter, yang digunakan oleh sekitar 4 juta kendaraan.
Subsidi BBM ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan BBM bagi masyarakat. Namun, untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan, pemerintah menerapkan program Subsidi Tepat. Kendaraan, khususnya roda empat atau lebih, harus terdaftar dalam program ini dan memiliki QR Code untuk membeli BBM subsidi.
Program Subsidi Tepat dan Cara Pendaftaran
Program Subsidi Tepat mewajibkan pemilik kendaraan untuk mendaftar agar bisa tetap mengakses BBM bersubsidi. Pendaftaran dilakukan melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Proses pendaftaran relatif mudah, tetapi memerlukan beberapa dokumen penting.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran:
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan Belakang
- Foto Kendaraan Tampak Semua (Depan dan Sisi)
- Foto nomor polisi kendaraan
- Untuk kendaraan komersial barang, komersial penumpang, dan layanan umum: Foto KIR (uji kelayakan kendaraan)
Setelah semua dokumen disiapkan, pemilik kendaraan dapat memasukkan data diri dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan ke dalam sistem. Setelah verifikasi, QR Code akan diberikan melalui email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR Code ini dapat dicetak dan dibawa ke SPBU untuk membeli BBM subsidi, bahkan tanpa aplikasi MyPertamina.
Keberhasilan program Subsidi Tepat sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Dengan mendaftar dan menggunakan QR Code, masyarakat turut berkontribusi dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran subsidi BBM dan mengarahkannya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan subsidi BBM, seperti pengembangan energi terbarukan dan peningkatan efisiensi penggunaan energi. Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap BBM dan memastikan ketahanan energi nasional di masa depan.
Kesimpulannya, subsidi BBM merupakan kebijakan penting untuk meringankan beban masyarakat, namun perlu dikelola dengan tepat sasaran melalui program seperti Subsidi Tepat. Pendaftaran yang mudah dan pemanfaatan QR Code diharapkan mampu meminimalisir penyalahgunaan dan memastikan keberhasilan program ini.