Dedi Mulyadi Usung Inovasi: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jawa Barat kini menjadi lebih mudah berkat terobosan Gubernur Dedi Mulyadi. Tidak lagi diperlukan pencarian data pemilik lama kendaraan untuk proses perpanjangan STNK. Inovasi ini menjawab keluhan masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dan terbebani oleh birokrasi yang rumit.

“Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ungkap Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya. Ia menegaskan bahwa kewajiban menghubungi pemilik kendaraan pertama bukan lagi menjadi tanggung jawab wajib pajak, melainkan pemerintah.

“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat.

Perubahan Signifikan dalam Proses Perpanjangan STNK

Sebelum adanya kebijakan baru ini, perpanjangan STNK bagi pemilik kendaraan bekas seringkali menjadi proses yang melelahkan. Pemilik kendaraan harus mencari data dan KTP pemilik sebelumnya, proses yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya tambahan. Seringkali pencarian ini terasa seperti mencari jarum di tumpukan jerami, karena sulitnya melacak pemilik kendaraan sebelumnya.

Kini, proses tersebut telah disederhanakan. Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat dengan dokumen yang diperlukan, tanpa perlu repot mencari data pemilik sebelumnya. Pemerintah Jawa Barat akan menangani pencarian data pemilik lama, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Manfaat Kebijakan Baru

  • Pemerintah bertanggung jawab mencari data pemilik lama kendaraan.
  • Prosedur perpanjangan STNK menjadi lebih sederhana dan cepat.
  • Penghematan waktu, tenaga, dan biaya bagi wajib pajak.
  • Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan STNK di Jawa Barat kini jauh lebih efisien dan ramah masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik dan memangkas birokrasi yang berbelit-belit.

Koordinasi dan Regulasi yang Mendukung

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Gubernur Jawa Barat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Mereka sedang merumuskan peraturan gubernur yang akan secara resmi mengimplementasikan perubahan ini. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor.

Inisiatif ini bukan hanya sekadar pemangkasan birokrasi, melainkan sebuah revolusi dalam pelayanan publik. Dengan menghilangkan hambatan birokrasi, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

Kesimpulannya, terobosan Gubernur Dedi Mulyadi ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat Jawa Barat dalam memperpanjang STNK. Inovasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *