Ojol Terpenuhi Syarat, Tapi Tak Dapat THR? Laporkan Ke Sini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan imbauan penting bagi perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol). Imbauan tersebut menekankan pentingnya pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

BHR yang dimaksud sebesar 20% dari penghasilan bulanan mitra pengemudi selama setahun terakhir. Namun, perlu dicatat bahwa hanya mitra yang aktif dan memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan maksimal ini. Kejelasan mengenai kriteria tersebut perlu diinformasikan secara transparan oleh perusahaan ojol kepada para mitranya.

Pertanyaan penting muncul: apabila perusahaan ojol belum memberikan BHR hingga batas waktu yang telah ditentukan, kemana para pengemudi dapat mengadu? Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah memberikan contoh solusi yang proaktif. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, mereka membuka posko pengaduan khusus selama satu bulan, mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawasi pemenuhan hak pekerja. “Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tegas Aziz seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.

Posko pengaduan di Jawa Tengah tidak hanya terpusat di tingkat provinsi. Fasilitas serupa juga tersedia di 35 kabupaten/kota. Selain itu, terdapat berbagai kanal aduan lain yang dapat diakses oleh para pengemudi, termasuk LaporGub, aduan via chatting WhatsApp, dan aduan melalui Kemnaker RI. Informasi kontak yang jelas dan mudah diakses sangat penting untuk memastikan efektivitas sistem pengaduan ini.

Aduan di Tingkat Nasional: Langkah-langkah Pengaduan THR Ojol

Bagi mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia yang belum menerima BHR dan memenuhi kriteria, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web poskothr.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu “Masuk”
  3. Daftar akun jika belum terdaftar
  4. Login dengan akun yang terdaftar
  5. Klik menu “Pengaduan THR”
  6. Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat bekerja
  7. Pilih Nama Perusahaan atau klik “Perusahaan Baru”
  8. Isi informasi yang meliputi: Jabatan di perusahaan, Bagian, Status Pegawai, Pokok Permasalahan, Keterangan/Kronologis, dan Bukti-bukti.
  9. Klik “Laporkan”
  10. Cek balasan melalui email atau menu “Histori Pengaduan Saya”.

Penting untuk diingat bahwa hanya mitra yang memenuhi kriteria yang berhak atas BHR. Kriteria tersebut harus diinformasikan secara transparan oleh perusahaan ojol kepada para mitranya. Kejelasan informasi dan aksesibilitas kanal pengaduan sangat krusial dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja di sektor ojek online.

Selain jalur resmi pemerintah, para pengemudi juga dapat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan organisasi pekerja atau serikat pekerja di bidang transportasi online. Organisasi-organisasi ini dapat memberikan dukungan dan bantuan hukum jika diperlukan.

Transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan ojol dalam memberikan BHR sangat penting. Pemerintah perlu terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa semua mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan para pengemudi dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.

Keberhasilan sistem pengaduan ini bergantung pada kerjasama antara pemerintah, perusahaan ojol, dan para pengemudi. Komunikasi yang efektif dan responsif dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul dengan cepat dan adil.

(sfn/rgr)

Exit mobile version