Pemutihan Pajak Kendaraan: Tunggakan dan Denda Raib Total

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan, yang semula direncanakan April 2025, dipercepat dan berlaku mulai 20 Maret 2025.

Program ini tak hanya menghapus denda, tetapi juga seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan hal ini melalui akun Instagram pribadinya. “Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujarnya.

Percepatan program ini dimaksudkan agar masyarakat Jawa Barat dapat menikmati libur Lebaran dengan tenang, tanpa khawatir tunggakan pajak kendaraan. “Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” jelas Dedi Mulyadi.

Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak

Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan pajak pokok. Program ini merupakan “hadiah Lebaran” dari Pemprov Jabar, sesuai informasi yang diunggah di akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

Dedi Mulyadi pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. “Ayo, datang ke kantor Samsat. Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ajaknya.

Ia menekankan bahwa program pengampunan pajak ini bersifat sekali saja. “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” tegasnya.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Jawa Barat. Selain meringankan beban finansial, program ini juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan terbayarnya pajak kendaraan, pendapatan daerah meningkat yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat. Hal ini tentunya berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, program ini juga meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kendaraan yang memiliki STNK yang masih aktif dan terdaftar dapat mengurangi potensi kejahatan dan pelanggaran lalu lintas.

Informasi Tambahan

Meskipun program pemutihan pajak ini sangat menguntungkan, masyarakat dihimbau untuk tetap memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku di kantor Samsat. Informasi lebih lengkap dapat diperoleh melalui website resmi Bapenda Jawa Barat atau langsung menghubungi kantor Samsat terdekat.

Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang lebih intensif agar program ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi yang efektif dapat memastikan bahwa seluruh warga Jawa Barat yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini.

Kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat merupakan langkah positif yang memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *