Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Program pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan denda pajak akan diberlakukan.
Program ini merupakan bentuk keringanan pajak yang diberikan Pemprov Jabar untuk meringankan beban masyarakat.
Periode Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Program pembebasan tunggakan ini berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret 2025 dan berakhir pada tanggal 6 Juni 2025.
Artinya, selama periode tersebut, wajib pajak kendaraan bermotor di Jabar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.
Jangka waktu program yang diberikan tergolong cukup panjang, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan
Meskipun denda dibebaskan, belum ada informasi detail mengenai persyaratan lain yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program ini.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan, beserta mekanisme pembayarannya, sebaiknya dikonfirmasi langsung melalui website resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat atau kantor Samsat terdekat.
Disarankan untuk menghubungi kantor Samsat setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan up-to-date.
Penting bagi para wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir pada tanggal 6 Juni 2025.
Kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Dengan tertib membayar pajak, kita turut serta membangun Jawa Barat yang lebih maju dan sejahtera.
Diharapkan program ini akan memberikan dampak positif, baik bagi pendapatan daerah maupun kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.