Perpanjang SIM Mati Lebaran 2025? Catat Tanggal Layanannya di Sini

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki SIM. Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan libur panjang, misalnya saat Lebaran? Apakah kita harus membuat SIM baru?

Tidak perlu khawatir. Pemerintah telah memberikan kebijakan khusus terkait hal ini, terutama bagi SIM yang masa berlakunya habis selama libur nasional tertentu, termasuk Lebaran. Meskipun pelayanan di Satpas SIM akan tutup selama libur, anda tidak perlu langsung membuat SIM baru.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional. Misalnya, jika masa berlaku SIM Anda habis selama libur Lebaran 2025, Anda masih bisa memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru.

Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlakunya Saat Libur Lebaran 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur Lebaran dan cuti bersama ditetapkan pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Pelayanan di Satpas SIM akan ditutup selama periode tersebut. Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM pada periode tenggang waktu.

Korlantas NTMC melalui akun Instagramnya menginformasikan, “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan.” Lewat tanggal 19 April 2025, maka Anda harus membuat SIM baru.

Cara Memperpanjang SIM Secara Online

Bagi Anda yang berada jauh dari kantor Satpas SIM atau memiliki keterbatasan waktu, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Registrasi dengan nomor HP aktif dan verifikasi melalui kode OTP.
  3. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  4. Lengkapi profil dengan data diri (nama, NIK KTP, email).
  5. Verifikasi akun melalui email.
  6. Verifikasi e-KTP melalui foto *liveness* (foto diri).
  7. Siapkan dokumen pendukung: e-KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berwarna biru.
  8. Lakukan tes kesehatan (RIKKES) di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  9. Ajukan permohonan perpanjangan SIM melalui menu yang tersedia dalam aplikasi.
  10. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  11. Pilih Satpas penerbit SIM.
  12. Masukkan nomor rekening.
  13. Pilih metode pengiriman (Pos Indonesia atau pengambilan di Satpas).
  14. Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.
  15. Pantau status transaksi di menu Transaksi.

Setelah proses selesai, SIM akan dikirimkan sesuai metode yang Anda pilih. Pastikan Anda selalu mengecek aplikasi untuk memastikan status permohonan Anda.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut bervariasi tergantung jenis SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B I Umum: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM B II Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000

Selain biaya PNBP, Anda juga perlu memperhitungkan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya ini bervariasi tergantung penyedia jasa, namun umumnya berkisar antara Rp 35.000 untuk tes kesehatan, Rp 60.000 untuk tes psikologi, dan Rp 50.000 untuk asuransi.

Pastikan Anda mempersiapkan semua biaya tersebut sebelum melakukan perpanjangan SIM, baik secara online maupun offline. Jangan sampai proses perpanjangan SIM terhambat karena kendala biaya.

Sebagai informasi tambahan, sebaiknya Anda melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kerepotan dan sanksi. Rencanakan perpanjangan SIM Anda jauh hari sebelum masa berlaku habis, agar Anda terhindar dari denda dan proses pembuatan SIM baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *