Perpanjangan SIM Mati: Aturan Baru dan Biaya Terbaru
SIM Anda mati di masa libur nasional Nyepi dan Idul Fitri? Jangan khawatir. Ada kebijakan baru yang memungkinkan perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat SIM baru.
Aturan Perpanjangan SIM Mati
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis harus dibuat baru. Namun, ada pengecualian.
Pengecualian Perpanjangan SIM Mati
Pengecualian ini berlaku khusus untuk SIM yang habis masa berlakunya pada periode tertentu. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Perpanjangan SIM mati tanpa pembuatan SIM baru hanya berlaku pada periode tertentu saja. Hal ini penting diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan pembiayaan.
Kebijakan ini bersifat sementara dan terbatas pada periode tertentu. Tidak semua pemegang SIM yang mati dapat memanfaatkan kebijakan ini.
Untuk periode 29 Maret hingga 7 April 2025, perpanjangan dapat dilakukan pada 8-15 April 2025. Setelah tanggal 15 April 2025, Anda wajib membuat SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Biaya perpanjangan SIM mati dalam periode pengecualian ini sama dengan biaya perpanjangan SIM biasa. Biaya tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A dan A Umum adalah Rp 80.000. SIM B I, B I Umum, B II, dan B II Umum juga dihargai Rp 80.000.
SIM C, C I, dan C II dikenakan biaya Rp 75.000. Sementara itu, SIM D dan D I dihargai Rp 30.000.
Biaya tersebut hanya mencakup biaya administrasi di Satpas. Biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi ditanggung sendiri oleh pemohon.
Total biaya perpanjangan SIM dapat mencapai ratusan ribu rupiah. Pertimbangkan biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi saat mempersiapkan dana.
Tips dan Persiapan
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan. Siapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan untuk mempermudah proses.
Dokumen dan Persyaratan
Pastikan SIM Anda masih dalam kondisi baik dan tidak rusak. Siapkan juga KTP dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Jangan lupa untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi sebelum melakukan perpanjangan SIM. Hasil tes ini menjadi syarat mutlak untuk perpanjangan SIM.
Segera lakukan perpanjangan SIM pada periode yang telah ditentukan. Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan agar terhindar dari pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM mati selama periode tertentu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Manfaatkan kebijakan ini dengan bijak dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.