STNK Mati Dua Tahun? Kendaraan Terancam Disita, Data Diblokir!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan tegas terkait kendaraan bermotor yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Data kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem, rendering kendaraan tersebut ilegal dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yang menghapus data kendaraan menunggak pajak selama lima tahun dan tidak diregistrasi ulang dalam dua tahun berikutnya.

Kendaraan yang datanya telah dihapus akan berstatus bodong dan tidak dapat digunakan. Identitas kendaraannya pun tidak dapat dipulihkan. Setelah penghapusan data, baru kemudian kendaraan tersebut dapat disita karena tidak memenuhi syarat operasional. Proses pengawasan dan penyitaan dilakukan secara bertahap oleh Kepolisian dan Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, milik pribadi, badan usaha, maupun pemerintah. Informasi ini disampaikan melalui Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang dirilis Samsat Jawa Barat. Detik.com juga memberitakan hal serupa pada 7 Maret 2024 lalu.

Aturan Penghapusan Data Kendaraan

Dasar hukum penghapusan data kendaraan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 3 yang menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali. Pasal 74 Ayat 1 menjelaskan dua cara penghapusan data: atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang (kepolisian).

Kepolisian berwenang menghapus data kendaraan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang hingga dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas, serta menekan angka kendaraan bodong yang berpotensi menimbulkan masalah. Penting untuk diingat, kebijakan ini adalah upaya untuk menekan angka kendaraan yang tidak terdaftar dan berpotensi digunakan untuk tindakan ilegal.

Cara Mengecek Status Kendaraan

Bagi warga Jawa Barat, pengecekan status kendaraan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat. Dengan mengecek melalui situs tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraan mereka termasuk dalam kategori yang akan dihapus datanya atau tidak.

Penting untuk memastikan data kendaraan yang dicek sudah sesuai. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, proses balik nama harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengecekan. Apabila kendaraan teridentifikasi akan dihapus datanya, pemilik wajib segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk sebelum batas waktu konfirmasi ketiga habis. Kecepatan dan ketepatan dalam merespon pengumuman ini sangat penting.

Pentingnya Registrasi Ulang dan Pembayaran Pajak Tepat Waktu

Kebijakan ini seharusnya mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Menunda pembayaran pajak dan registrasi ulang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko kehilangan kepemilikan kendaraan. Kepemilikan yang jelas dan terdaftar resmi juga bermanfaat bagi keamanan dan perlindungan hukum.

Selain itu, kebijakan ini juga membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menindak kendaraan yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Dengan data kendaraan yang terbarui dan akurat, proses penegakan hukum dapat lebih efektif dan efisien. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi sistem transportasi di Indonesia.

Informasi tambahan yang perlu diperhatikan adalah sanksi-sanksi yang bisa diterima jika terlambat melakukan registrasi ulang. Termasuk juga informasi mengenai proses registrasi ulang itu sendiri agar lebih mudah dipahami masyarakat. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif agar kebijakan ini dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *