BYD M6 Tiru Desain BMW? Sengketa Desain Mobil Mewah Mengguncang Indonesia

Persengketaan merek dagang terjadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat antara BMW AG dan BYD Auto Indonesia terkait penggunaan nama model kendaraan “M6”. BMW AG, produsen mobil mewah asal Jerman, menggugat BYD Auto Indonesia atas klaim pelanggaran hak kekayaan intelektual. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst., terdaftar sejak 26 Februari 2025.

BMW Group Indonesia menegaskan kepemilikan sah atas merek “M6” di Indonesia. Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, menyatakan komitmen perusahaan dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga kualitas serta eksklusivitas produk BMW. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan terhadap BYD Auto Indonesia.

Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, BMW AG telah mendaftarkan merek “M6” sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan merek tersebut berlaku hingga 20 Agustus 2025, terdaftar dalam kategori kelas 12 untuk kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya. Hal ini menjadi dasar utama gugatan yang dilayangkan BMW.

Di sisi lain, BYD Auto Indonesia juga telah mendaftarkan merek “M6” dengan nomor permohonan DID2024122107 sejak 22 November 2024. Menariknya, kategori kelas yang didaftarkan BYD sama dengan yang dimiliki BMW, memicu konflik kepentingan dan berujung pada gugatan hukum ini. Status pendaftaran BYD saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif.

Perbedaan Produk dan Strategi Pemasaran

Perbedaan signifikan antara kedua produk yang menggunakan nama “M6” menjadi poin krusial dalam persidangan. BMW M6 merupakan mobil sport mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M, sedangkan BYD M6 adalah MPV listrik yang menyasar segmen pasar yang berbeda.

BYD M6 dipasarkan di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Hong Kong, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Namun, strategi pemasaran BYD menunjukkan variasi penamaan produk di beberapa wilayah. Sebagai contoh, di India, mobil listrik ini dikenal sebagai BYD eMax 7. Meskipun namanya berbeda, spesifikasi teknisnya hampir sama dengan BYD M6 di Indonesia, menggunakan baterai LFP 71,8 kWh dengan daya jangkau hingga 530 km.

Sejarah Penggunaan Nama M6 oleh BYD

Penggunaan nama “M6” oleh BYD bukanlah hal baru. BYD telah menggunakan nama tersebut untuk MPV 7-seater pada tahun 2010-2017. Namun, BYD M6 saat ini diyakini merupakan versi listrik dari BYD Song Max. BYD Song Max awalnya menggunakan mesin pembakaran dalam, kemudian beralih ke teknologi plug-in hybrid pada tahun 2019. Versi listriknya, yang diluncurkan pada tahun 2024, kemudian dipasarkan sebagai BYD M6.

Sejarah penggunaan nama M6 oleh BYD ini kemungkinan akan menjadi pertimbangan penting dalam persidangan. Pihak pengadilan akan mempertimbangkan apakah penggunaan nama tersebut oleh BYD telah menyebabkan kebingungan di pasar dan merugikan BMW. Faktor-faktor seperti kesamaan merek, kelas produk, dan target pasar akan menjadi poin penting yang dipertimbangkan oleh hakim.

Implikasi Hukum dan Potensi Dampak

Kasus ini memiliki implikasi hukum yang luas, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan menjalankan bisnis terkait merek dagang. Keputusan pengadilan akan memberikan preseden penting terkait perlindungan merek dagang, khususnya dalam hal kesamaan nama dan potensi kebingungan konsumen.

Jika pengadilan memenangkan BMW, BYD mungkin harus mengubah nama produknya, yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan dan gangguan pemasaran. Sebaliknya, kemenangan BYD dapat melemahkan perlindungan merek dagang bagi perusahaan lain dan dapat meningkatkan potensi konflik serupa di masa mendatang. Hasil putusan ini sangat dinantikan dan akan berdampak signifikan terhadap dunia bisnis di Indonesia.

Persidangan ini juga menyoroti pentingnya strategi merek yang cermat dan pendaftaran merek dagang yang tepat waktu untuk menghindari konflik hukum di masa depan. Baik BMW maupun BYD tentunya akan belajar dari pengalaman ini dalam pengelolaan merek dagang mereka di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *