JAWAPEH.COM, Kediri – Rumah dinas Kapolres Kediri Kota yang berlokasi di Jl. KDP Slamet 39, Kota Kediri, kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan ini berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024. Rumah yang juga dikenal sebagai Wisma Kapolres Kediri Kota ini, kini memiliki status baru yang memperkuat nilai historisnya.
Usulan dari Budayawan Kediri
Dilansir dari Tribratanews Jatim, ide awal untuk menetapkan rumah dinas ini sebagai cagar budaya datang dari seorang budayawan Kediri, Imam Mubarok. Saat itu, Imam berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Toni Harjanto, M.H, yang sedang berkunjung ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023.
Imam mendapat pesan khusus untuk memastikan rumah dinas ini diakui sebagai cagar budaya. Dengan semangat, ia segera berkomunikasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga Kota Kediri.
“Saya punya koleksi foto sejarah Kota Kediri, termasuk rumah dinas Kapolres Kediri. Rumah ini dulunya adalah rumah dinas residen Belanda yang dibangun tahun 1835, dan pernah dikuasai Jepang hingga 1945. Kemudian ditempati oleh Kapolwil Kediri, dan sejak 2010 menjadi rumah dinas Kapolres Kediri Kota,” jelas Imam Mubarok.
Baca Juga : PSDKU UB Kediri Gelar Pelatihan Pengelolaan Limbah Ternak Menjadi Kompos
Penetapan Berdasarkan Pertimbangan Sejarah
Penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, yang menilai bahwa bangunan ini layak untuk dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023, Walikota memiliki wewenang untuk menetapkan status ODCB menjadi cagar budaya dan menentukan peringkatnya. Dengan dasar tersebut, Walikota Kediri menetapkan rumah dinas ini sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
Mengacu pada Berbagai Regulasi
Penetapan ini juga didukung oleh berbagai undang-undang dan peraturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Semua regulasi ini menegaskan pentingnya pelestarian bangunan bersejarah sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.
Dr. Zanariah, PJ Walikota Kediri, menegaskan, “Dengan memperhatikan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, kita memutuskan menetapkan Wisma Kapolres Kediri Kota sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.”
Baca Juga : Pembangunan Tahap Kedua Stadion Gelora Daha Jayati Dimulai
Perlindungan dan Pemanfaatan
Penetapan ini juga menegaskan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap benda cagar budaya tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 21 Juni 2024.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan rasa bangganya, “Kami bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Ini adalah hadiah terindah dari Pemkot Kediri untuk Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024.”