JAWAPEH.COM, Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pengedar sabu asal Ringinrejo, Kabupaten Kediri bernama Joni (23). Ia diduga menjadi pengedar pil dobel L dan sabu-sabu.
Penangkapan Joni dilakukan bersamaan dengan penyitaan barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi sabu dan puluhan butir pil dobel L.
Dari kasus ini, polisi juga berhasil mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Betul, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku yang dicurigai sebagai pengedar. Kami amankan di rumahnya,” jelas Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik, Minggu (7/7/2024).
Menurut AKP Sriatik, penangkapan ini bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan bahwa kawasan tempat tinggal Joni sering menjadi lokasi peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik Joni, polisi akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penggerebekan.
Joni, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan, tidak bisa mengelak saat polisi menggeledah rumahnya.
Di rumahnya, polisi menemukan lima plastik berisi sabu dan 74 butir pil dobel L. “Yang bersangkutan ini kami tanyai dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku sempat mengedarkan pil dobel L sebanyak 125 butir kepada orang lain,” ungkap AKP Sriatik.
Baca Juga : Viral Pengroyokan Pasangan Suami Istri di Kediri, Begini Kronologi Sebenarnya
Dari keterangan Joni, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap adanya terduga lain yang terlibat.
Saat ini, Joni beserta barang bukti yang disita telah dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Narkoba jenis apapun sangat berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan kita. Hindari dan jauhi narkoba untuk masa depan yang lebih baik.