JAWAPEH.COM, Kediri – Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang untuk mengadili Viencie Setiowati, seorang perempuan asal Jalan Yosudarso, Kediri, yang didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dana Purchase Order (PO) pengadaan batu kapur.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian besar bagi korban, Kristinawati Indra Masrida, seorang pendana dari Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Viencie Setiowati mendatangi rumah Kristinawati dan menjelaskan bahwa PT. Berkah Alam Transindo (BAT) mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan PO dari PT. Aplus Pacific Gresik.
Baca Juga : Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri dan Anaknya Akhirnya Ditangkap di Magelang
Viencie meminta Kristinawati menjadi pendana PO, dengan mengklaim telah mendapat izin dari direktur PT. BAT untuk meminjam bendera perusahaan dalam proyek tersebut. Karena Viencie tidak memiliki dana, ia meminta Kristinawati sebagai pendana, dan kesepakatan ini kemudian diresmikan dalam surat perjanjian antara Kristinawati, Viencie Setiowati, dan PT. BAT.
Awalnya, proyek ini berjalan sesuai rencana. Beberapa kali pengiriman batu kapur ke PT. Aplus Pacific dilakukan untuk meyakinkan Kristinawati. Namun, seiring berjalannya waktu, pengiriman mulai tidak sesuai, baik dari segi jumlah maupun konsistensi.
Meski demikian, Viencie terus menunjukkan bukti dokumen PO, bukti timbang, dan lainnya untuk terus meminta dana dari Kristinawati hingga totalnya mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, dokumen-dokumen tersebut ternyata palsu.
“Selain memalsukan surat timbang, terdakwa mengelabuhi korban dengan membuat invoice palsu. Setiap pengiriman 1.000 ton, terdakwa menerbitkan invoice palsu yang dikirim via WhatsApp kepada korban agar percaya bahwa pengiriman masih berjalan. Setiap hari terdakwa membuat tanda terima dari PT. Aplus Pacific berupa surat timbang palsu yang dikirim via WhatsApp kepada korban. Terdakwa ditransfer korban sebesar Rp37.500.000 setiap pengiriman 250 ton dan setiap hari bisa tiga atau empat kali minta transfer hingga mencapai Rp1.003.274.380, dalam bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” ungkap Hartono, S.H, M.H, kuasa hukum Kristinawati.
Penipuan ini terungkap setelah jatuh tempo pembayaran dan Kristinawati terus menagih ke terdakwa, namun Viencie selalu mengulur waktu.
Baca Juga : Sempat Cecok, Sebelum Suami di Kediri Siram Air Keras ke Istri dan Anaknya
Merasa ditipu, Hartono, kuasa hukum Kristinawati, mendatangi kantor PT. Aplus Pacific. Di sana terungkap bahwa semua dokumen yang ditunjukkan Viencie ternyata palsu.
“Terdakwa tidak mengirim material alam batu kapur kepada PT. Aplus Pacific, uang yang ditransfer korban dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan maksud memperkaya diri sendiri,” terang Hartono.
Viencie Setiowati dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada 20 Juli 2022 lalu dan dikenakan pasal Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur pasal 372/378 KUHP. Kini, Viencie sedang diadili di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam persidangan, Direktur PT. BAT, Alvian, membenarkan adanya perjanjian dan PO tersebut, namun ia mengaku tidak tahu menahu soal pelaksanaannya. “Saya hanya tanda tangan. Pelaksanaannya bagaimana, saya tidak tahu,” ujarnya.
Sedangkan, Irawan, pimpinan PT. Aplus Pacific Gresik, dalam persidangan membuka data-data pengiriman barang dari PT. BAT yang sangat kecil. Bahkan, beberapa kali PT. BAT tidak mengirim barang, sehingga PO dihentikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi siapa saja yang terlibat dalam kerjasama bisnis untuk selalu memastikan keabsahan dokumen dan pelaksanaan proyek agar tidak menjadi korban penipuan.