Rahasia Mengubah HGB Jadi SHM: Syarat, Cara, & Biaya Terlengkap!

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah dan bangunan terkuat di Indonesia, menawarkan kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Bangunan (HGB). SHM memiliki masa berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan, berbeda dengan HGB yang memiliki jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu, mengkonversi sertifikat HGB menjadi SHM merupakan langkah bijak bagi pemilik properti. Proses ini memberikan kepastian kepemilikan yang lebih kuat dan nilai jual yang lebih tinggi. Namun, perlu dipahami bahwa proses ini membutuhkan persyaratan dan prosedur tertentu.

Syarat Peningkatan HGB ke SHM

Untuk mengubah HGB menjadi SHM, Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut adalah persyaratan lengkap yang perlu Anda penuhi:

Baca selengkapnya di Sistem Drainase Rumah: Rahasia Perumahan Bebas Banjir & Sehat untuk informasi lebih lanjut.

  • Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon (atau kuasa hukum).
  • Surat kuasa (jika diwakilkan oleh kuasa hukum), dibuat dengan mengikuti aturan yang berlaku dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa hukum (jika ada), yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas BPN.
  • Surat persetujuan kreditor (jika properti tersebut dibebani hak tanggungan, misalnya oleh bank). Ini penting untuk memastikan tidak ada masalah hukum terkait pinjaman.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan, yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas BPN. Pastikan PBB Anda selalu terbayar.
  • Bukti pembayaran biaya pemasukan (PNBP) saat pendaftaran hak. Biaya ini akan dijelaskan lebih detail di bagian selanjutnya.
  • Sertifikat HGB asli. Ini merupakan dokumen utama yang akan diganti dengan SHM.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Persyaratan ini khusus untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 m². Untuk bangunan di atas 600m², persyaratannya mungkin berbeda dan perlu dikonsultasikan dengan BPN setempat.

Selain dokumen di atas, Anda juga perlu memberikan keterangan tambahan, seperti identitas diri lengkap, luas dan lokasi tanah, peruntukan tanah, pernyataan bahwa tanah tidak sengketa, serta pernyataan bahwa Anda menguasai tanah dan bangunan secara fisik. Kejujuran dan kelengkapan informasi sangat penting dalam proses ini.

Informasi Tambahan yang Penting

Proses pengubahan HGB ke SHM dapat melibatkan beberapa tahapan dan waktu tunggu. Sebaiknya, Anda memahami prosesnya dengan detail untuk mempersiapkan diri. Konsultasi dengan petugas BPN setempat sangat disarankan untuk memperoleh informasi yang akurat dan terbaru, karena peraturan dapat berubah.

Persiapkan juga dokumen pendukung lainnya yang mungkin dibutuhkan sesuai dengan kondisi spesifik properti Anda. Misalnya, jika terdapat ahli waris, mungkin dibutuhkan dokumen tambahan yang berkaitan dengan bukti kepemilikan ahli waris.

Biaya HGB ke SHM

Biaya pengubahan HGB ke SHM, berdasarkan PP 128/2015, adalah sekitar Rp 50.000 per sertifikat. Namun, ini hanya untuk biaya pengurusan sertifikat. Biaya tambahan mungkin timbul jika terjadi perubahan nama pemilik dalam sertifikat, yang mengharuskan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penting untuk diingat bahwa hanya tanah dengan peruntukan rumah tinggal yang dapat diubah dari HGB ke SHM. Rumah toko atau bangunan komersial lainnya biasanya tidak dapat diubah menjadi SHM.

Ingin tahu lebih banyak? Simak Rahasia Ampuh Selamatkan Elektronik Anda dari Bencana Banjir! sekarang!

Proses pengurusan di kantor Pertanahan biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung pada antrian dan kompleksitas kasus.

Seluruh proses ini membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Dengan mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat mempercepat proses perubahan HGB ke SHM dan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan properti Anda.

Exit mobile version