Grab Beri Bonus Kinerja, Bukan THR, Dorong Driver Makin Aktif

Menjelang Lebaran 2025, Grab memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Namun, penting untuk dicatat bahwa BHR ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan tetap. Grab menegaskan BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan apresiasi tambahan.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik. Pemberian bonus ini didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan oleh Grab, dan bukan merupakan kewajiban hukum seperti THR.

“Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri,” jelas Tirza dalam keterangan resmi.

Besaran bonus yang diberikan pun bervariasi dan tidak seragam. Hal ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing mitra pengemudi selama periode tertentu. Grab menekankan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan terbaik yang dapat diberikan perusahaan saat ini, sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Kriteria Penerima Bonus Hari Raya Grab

Tidak semua mitra pengemudi Grab akan menerima BHR. Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam penentuan penerima. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi untuk berhak mendapatkan bonus ini.

  • Mitra Aktif: Mitra harus aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode waktu tertentu yang ditentukan oleh Grab. Ini berarti bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif terlibat dalam platform.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Konsistensi dalam menyelesaikan order yang diterima menjadi salah satu faktor penting. Mitra yang memiliki tingkat pemenuhan order yang tinggi akan lebih berpeluang mendapatkan bonus.
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra harus mematuhi aturan dan kebijakan platform Grab. Pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik dapat menyebabkan mitra tidak berhak menerima bonus.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Kualitas layanan dan kepuasan pelanggan juga menjadi pertimbangan penting. Mitra yang memiliki rating dan umpan balik positif dari pelanggan akan diprioritaskan.
  • Dengan kata lain, BHR merupakan penghargaan atas dedikasi dan kinerja mitra pengemudi Grab, bukan hak otomatis seperti halnya THR bagi karyawan tetap. Sistem ini dirancang untuk mendorong kinerja dan memberikan insentif bagi mitra yang berkontribusi signifikan terhadap platform.

    Perbedaan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi Ojol

    Perbedaan mendasar antara THR dan BHR terletak pada dasar hukum dan mekanisme pemberiannya. THR merupakan hak legal karyawan tetap yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sedangkan BHR merupakan apresiasi sukarela dari perusahaan. Besaran THR dihitung berdasarkan upah bulanan, sementara BHR didasarkan pada kinerja individual.

    Pemerintah telah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online yang produktif. Imbauan ini bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi mereka pada perekonomian Indonesia. Namun, penting untuk memahami bahwa pemberian BHR bukanlah kewajiban hukum.

    Meskipun sama-sama diberikan menjelang Lebaran, THR dan BHR memiliki perbedaan yang signifikan. THR merupakan kewajiban perusahaan, sedangkan BHR merupakan bentuk apresiasi tambahan yang sifatnya tidak wajib. Besaran dan kriteria penerimanya pun sangat berbeda, bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan kinerja pengemudi.

    Kesimpulannya, bonus yang diberikan Grab merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para mitra pengemudi, bukan pengganti THR yang diatur dalam perundang-undangan. Grab menekankan transparansi dengan menjelaskan kriteria penerima bonus untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan kemampuan finansial perusahaan.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *