THR Ojol 2025: Besarannya Naik, Simak Informasi Terkini dan Rinciannya

Jelang Lebaran 2025, polemik Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah memastikan pemberian THR bagi para driver ojol. Namun, besaran THR yang akan diterima masih menjadi pertanyaan besar bagi jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.

Ketidakjelasan besaran THR ini memicu beragam spekulasi di masyarakat. Berbagai angka beredar, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Kemnaker sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian THR, namun detail besarannya masih simpang siur.

Surat Edaran Kemnaker menetapkan bahwa THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Namun, SE tersebut juga membagi driver ojol ke dalam dua kategori. Untuk driver yang produktif dan berkinerja baik, THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan untuk driver yang tidak termasuk kategori tersebut, besaran THR-nya belum diumumkan.

Aturan Pemberian THR Ojol 2025

Berikut poin penting aturan pemberian THR ojol 2025 berdasarkan SE Kemnaker:

  • Penerima: Seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi.
  • Waktu Pencairan: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  • Besaran THR: 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir (untuk driver produktif dan berkinerja baik). Besaran untuk driver di luar kategori ini masih belum jelas.
  • Bentuk Pembayaran: Uang tunai.
  • Pemerintah berjanji akan mengawasi ketat pencairan THR ini untuk memastikan semua driver ojol menerima haknya. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pembagian THR ini. “Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

    THR Ojol: Bantuan Hari Raya (BHR)

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online disebut sebagai Bantuan Hari Raya (BHR), bukan THR. Pemberian BHR ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dan menjadi yang pertama kali diberikan dalam bentuk uang tunai.

    Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan aplikasi ojol untuk menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir online tepat waktu. “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” ungkap Yassierli. Ia juga meminta agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, “Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” tegasnya.

    Menaker Minta Pemda Kawal Bonus Hari Raya Ojol

    Menaker Yassierli meminta pemerintah daerah untuk turut mengawasi penyaluran BHR ini. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada Gubernur untuk mengawasi perusahaan aplikasi di wilayahnya agar memberikan BHR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Surat Edaran tersebut juga meminta Gubernur untuk menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan. Selain itu, Gubernur juga diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran tersebut. “Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut,” kata Menaker Yassierli.

    Ketidakpastian mengenai besaran THR/BHR bagi driver ojol di luar kategori “produktif dan berkinerja baik” menimbulkan keresahan. Perlu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah dan perusahaan aplikasi agar tidak menimbulkan kesenjangan dan memastikan keadilan bagi seluruh driver ojol. Transparansi informasi dan mekanisme pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah potensi manipulasi dan memastikan semua driver mendapatkan haknya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *