iPhone 16 Resmi Lolos Standar Telekomunikasi Indonesia: Siap Meluncur

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan izin edar bagi tiga model iPhone 16 series di Indonesia. Ketiga model tersebut, yakni iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, telah muncul di situs Postel Kementerian Kominfo, menandakan telah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Izin ini menyusul diterbitkannya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beberapa waktu lalu. Hal ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses legalitas iPhone 16 series untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Dwi Handoko, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pendaftaran IMEI yang berada di bawah wewenang Kemenperin. Proses ini merupakan tahapan penting sebelum perangkat dapat dijual secara resmi di pasaran.

Dwi Handoko menekankan pentingnya pendaftaran IMEI untuk memastikan keaslian dan keamanan perangkat. Pendaftaran IMEI ini merupakan langkah yang wajib dipenuhi oleh seluruh smartphone yang beredar di Indonesia.

Proses Pendaftaran IMEI dan Persyaratannya

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sertifikat Postel dibutuhkan untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor). TPP Impor ini menjadi syarat mutlak bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Febri menambahkan bahwa setelah mendapatkan sertifikat TKDN dan sertifikat Postel, Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk iPhone 16 series. Proses ini memastikan kepatuhan Apple terhadap regulasi impor di Indonesia.

Proses ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kominfo dan Kemenperin, yang berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses impor dan penjualan iPhone 16 series di Indonesia. Kerja sama antar lembaga ini menjadi kunci keberhasilan pengadaan produk-produk elektronik di Indonesia.

Detail Sertifikasi iPhone 16 Series

Berdasarkan pantauan di laman Postel, ketiga model iPhone 16 series yang telah mendapatkan izin edar memiliki kode dan nomor sertifikat masing-masing. iPhone 16 Plus terdaftar dengan kode “A3290” dan nomor sertifikat 108553/DJID/2025.

iPhone 16 Pro terdaftar dengan kode “A3293” dan nomor sertifikat 108552/DJID/2025, sementara iPhone 16 Pro Max terdaftar dengan kode “A3296” dan nomor sertifikat 108550/DJID/2025. Informasi ini memberikan transparansi dan kejelasan terkait proses sertifikasi.

Dua model lainnya, iPhone 16 dan iPhone 16e, dengan kode “A3409” dan “A3287”, belum terdaftar di laman Postel. Namun, mengingat keduanya telah terdaftar di laman TKDN Kemenperin dengan nilai TKDN 40 persen, diperkirakan izin edar akan segera menyusul.

Dampak dan Implikasi Izin Edar

Dengan telah diterbitkannya izin edar dari Kominfo, diharapkan proses perilisan iPhone 16 series di Indonesia akan segera berlangsung. Konsumen di Indonesia dapat segera mengakses produk-produk terbaru Apple secara resmi melalui jalur distribusi yang sah.

Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri teknologi di Indonesia, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dari produk-produk ilegal atau tidak berkualitas. Regulasi yang ketat diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri teknologi di tanah air.

Keberadaan regulasi yang jelas dan proses sertifikasi yang transparan diharapkan dapat mendorong masuknya produk teknologi ternama ke pasar Indonesia. Ini akan memberikan pilihan yang lebih luas bagi konsumen dan mendorong persaingan yang sehat di industri teknologi.

Nilai TKDN 40 persen yang dicapai oleh seluruh model iPhone 16 series juga menunjukkan komitmen Apple untuk memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan peluang kerjasama yang lebih besar antara Apple dengan industri dalam negeri.

Exit mobile version