iPhone 16 series telah melewati dua rintangan utama untuk memasuki pasar Indonesia: sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian dan sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, perjalanan iPhone 16 series ke tangan konsumen Indonesia masih belum berakhir.
Langkah selanjutnya yang harus ditempuh Apple adalah mengajukan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) ke Kementerian Perindustrian. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, permohonan TPP Impor dapat diajukan setelah sertifikasi Postel diperoleh. Ini merupakan persyaratan penting sebelum iPhone 16 series bisa secara resmi diimpor dan dijual di Indonesia.
Pada Jumat, 14 Maret 2025, tercatat tiga model iPhone 16 series yang telah terdaftar di laman Postel Kementerian Kominfo: iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), dan iPhone 16 Pro Max (A3296). Dengan terdaftarnya ketiga model ini, Apple kini dapat mengajukan TPP Impor untuknya ke Kemenperin.
Sementara itu, dua model lainnya, iPhone 16e (A3409) dan iPhone 16 (A3287), belum terdaftar di laman Postel. Diperkirakan kedua model ini akan segera menyusul dan mendapatkan izin edar dalam waktu dekat.
Peran Penting Nomor IMEI dan Sinyal
Perolehan TPP Impor dari Kemenperin sangat krusial. Ini menjadi syarat agar seluruh produk iPhone 16 series yang diimpor bisa mendapatkan nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Nomor IMEI, identitas unik 15 digit pada setiap perangkat, dibutuhkan oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringannya.
Tanpa IMEI yang terdaftar di Central Equipment Identity Register (CEIR), sinyal ponsel akan terblokir. Oleh karena itu, mendapatkan nomor IMEI yang terdaftar di CEIR adalah langkah penting agar iPhone 16 series bisa berfungsi dengan baik di Indonesia dan terhubung ke jaringan operator seluler.
Pendaftaran IMEI ke sistem CEIR merupakan tanggung jawab bersama empat instansi: Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler. Proses ini memastikan legalitas perangkat dan akses ke jaringan seluler.
Proses Perolehan IMEI dan Dampaknya
Setelah IMEI terdaftar secara resmi di CEIR, iPhone 16 series baru dapat diperjualbelikan secara legal di Indonesia dan menerima sinyal dari operator seluler lokal. Proses ini memastikan bahwa hanya perangkat yang diimpor melalui jalur resmi yang bisa digunakan di Indonesia, membantu mencegah peredaran barang ilegal dan melindungi konsumen.
Proses ini juga memastikan bahwa Apple memenuhi seluruh peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, memperkuat komitmen investasi mereka di negara ini.
Antisipasi Perilisan dan Investasi Apple
Dengan telah terpenuhinya persyaratan dari Kemenperin dan Kominfo, para penggemar Apple di Indonesia dapat mengantisipasi kehadiran iPhone 16 series dalam waktu dekat. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Dwi Handoko, menyatakan bahwa setelah Postel terpenuhi, tidak ada lagi proses yang perlu dilewati di Kementerian Kominfo.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Apple atau distributor resmi terkait tanggal peluncuran iPhone 16 series di Indonesia. Kita perlu menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Sebagai informasi tambahan, Apple telah memilih jalur investasi untuk menghadirkan iPhone 16 series secara legal di Indonesia. Mereka berkomitmen membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan investasi sebesar 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun) untuk periode 2025-2028. Komitmen ini memperkuat posisi Apple di pasar Indonesia dan menunjukkan keseriusan mereka dalam mematuhi regulasi setempat.
Perlu diingat bahwa proses ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan mungkin bervariasi. Namun, dengan progres yang telah dicapai, harapan akan kehadiran resmi iPhone 16 series di Indonesia semakin besar.