iPhone 16 Series Resmi Kantongi Izin Kominfo, Siap Meluncur

Berita gembira bagi para penggemar Apple di Indonesia! iPhone 16 Series, termasuk iPhone 16 reguler, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e, akhirnya resmi mendapatkan izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

Izin edar atau sertifikasi Postel ini merupakan langkah penting menuju peluncuran resmi di Indonesia. Sebelumnya, kelima model iPhone 16 ini telah memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikasi TKDN dan Postel ini menunjukkan kesiapan iPhone 16 Series untuk dipasarkan di Indonesia.

Pantauan pada Jumat, 14 Maret 2025, menunjukkan lima nomor model iPhone 16 Series yang terdaftar di situs Postel Kominfo. Masing-masing model memiliki nomor identifikasi dan nomor sertifikat yang berbeda. Detailnya adalah:

  • A3287 untuk iPhone 16 reguler, dengan nomor sertifikat 108574/DJID/2025
  • A3290 untuk iPhone 16 Plus, dengan nomor sertifikat 108553/DJID/2025
  • A3293 untuk iPhone 16 Pro, dengan nomor sertifikat 108552/DJID/2025
  • A3296 untuk iPhone 16 Pro Max, dengan nomor sertifikat 108550/DJID/2025
  • A3409 untuk iPhone 16e, dengan nomor sertifikat 108575/DJID/2025

Kelima model iPhone 16 tersebut memperoleh nilai TKDN 40 persen, melebihi batas minimum yang ditetapkan pemerintah. Ini menunjukkan komitmen Apple dalam memenuhi regulasi pemerintah Indonesia terkait penggunaan komponen lokal.

Proses Pendaftaran IMEI dan Perizinan Lainnya

Setelah mendapatkan sertifikasi Postel, langkah selanjutnya adalah pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Kemenperin. Pendaftaran IMEI ini merupakan persyaratan penting sebelum produk dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan keamanan perangkat.

Menurut keterangan dari Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko, iPhone 16 telah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Proses pendaftaran IMEI akan memastikan bahwa setiap perangkat yang dijual di Indonesia terdaftar dan terverifikasi.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sertifikat Postel sangat penting untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor). TPP Impor kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR (Central Equipment Identity Register) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Antisipasi Peluncuran Resmi iPhone 16 di Indonesia

Dengan telah terpenuhinya persyaratan sertifikasi Postel dan TKDN, peluncuran resmi iPhone 16 Series di Indonesia diprediksi akan segera berlangsung. Para penggemar Apple di Indonesia kini dapat menantikan kehadiran perangkat terbaru ini di pasaran.

Proses perizinan yang telah rampung ini menandakan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen di Indonesia.

Kehadiran iPhone 16 Series di Indonesia tentunya akan semakin meramaikan pasar smartphone di Tanah Air. Persaingan di segmen high-end smartphone akan semakin ketat, dan konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan.

Informasi Tambahan: Peran Sertifikasi TKDN dan Postel

Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan program pemerintah untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri dalam produksi barang elektronik. Sementara itu, sertifikasi Postel memastikan bahwa perangkat telekomunikasi memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.

Kedua sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kualitas dan keamanan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *