Tukar Uang Baru 2025 untuk THR Lebaran: Panduan Mudah via BI Pintar

Bank Indonesia (BI) resmi membuka penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 melalui program ‘Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)’. Program ini berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penukaran dilakukan secara online melalui situs web BI PINTAR (pintar.bi.go.id).

Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan peningkatan dari program SERAMBI tahunan. Sistem online diharapkan dapat menghindari penumpukan antrean dan memastikan proses penukaran berjalan lancar dan tertib. BI memastikan ketersediaan uang pecahan baru yang cukup untuk seluruh Indonesia, dengan total uang layak edar (ULE) mencapai Rp 180,9 triliun.

Cara Mudah Tukar Uang Baru di BI PINTAR

Proses penukaran uang melalui BI PINTAR cukup mudah. Pertama, akses situs pintar.bi.go.id dan lakukan pendaftaran. Siapkan data diri yang dibutuhkan. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang harus ditunjukkan saat penukaran.

Selanjutnya, pilih lokasi dan jadwal penukaran yang diinginkan. BI menyediakan berbagai titik penukaran di berbagai wilayah. Perhatikan ketersediaan kuota di setiap lokasi dan jadwal. Setelah memilih, datang ke lokasi yang telah dipilih sesuai jadwal yang tertera di bukti pemesanan.

Jangan lupa membawa bukti pemesanan (cetak atau digital) dan uang yang akan ditukarkan sesuai nominal yang dipesan. Pastikan uang yang dibawa dalam kondisi layak edar dan tersusun rapi. Proses penukaran uang ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru menjelang Lebaran, baik untuk THR maupun keperluan lainnya.

Jadwal dan Batas Maksimal Penukaran

Penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode dengan jadwal pemesanan dan penukaran yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • Periode I: Pemesanan dibuka 3 Maret pukul 12.00 WIB, penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: Pemesanan dibuka 9 Maret pukul 09.00 WIB, penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: Pemesanan dibuka 16 Maret pukul 09.00 WIB, penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Pemesanan dibuka 23 Maret pukul 09.00 WIB, penukaran 24-27 Maret 2025.

Batas maksimal penukaran uang per orang adalah Rp 4,3 juta. NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru setelah tanggal penukaran. Pemesanan ulang hanya bisa dilakukan setelah periode penukaran yang sudah terlewati.

Jumlah uang yang bisa ditukar juga bergantung pada ketersediaan pecahan dan jumlah uang di lokasi. Uang logam maksimal 250 keping per pecahan, sementara uang kertas maksimal 100 lembar per pecahan. BI dapat memberikan uang pengganti dengan pecahan dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku.

Syarat dan Ketentuan Penukaran

Berikut syarat dan ketentuan penukaran uang baru 2025:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak).
  • Uang yang dibawa harus sesuai dengan nominal yang dipesan.
  • Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak edar dan disusun rapi, tanpa selotip, perekat, atau staples.

BI bekerja sama dengan berbagai bank untuk mempermudah proses penukaran di berbagai kota. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs PINTAR BI dan akun media sosial resmi BI. Persiapkan diri Anda untuk penukaran uang baru ini agar prosesnya berjalan lancar dan Anda mendapatkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat disarankan untuk melakukan pemesanan dan penukaran jauh hari sebelum Lebaran untuk menghindari antrian panjang dan memastikan ketersediaan uang baru sesuai kebutuhan. BI juga menyediakan informasi mengenai lokasi penukaran terdekat melalui aplikasi atau website BI PINTAR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *