Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menegaskan bahwa XL Axiata wajib mengembalikan spektrum frekuensi seluas 7,5 MHz kepada negara setelah merger dengan Smartfren tuntas. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto.
Spektrum tersebut berasal dari frekuensi 900 MHz yang sebelumnya dikelola XL Axiata. Pengembalian spektrum ini merupakan bagian dari kesepakatan merger kedua operator seluler tersebut.
Wayan menjelaskan bahwa proses merger XL Axiata dan Smartfren resmi selesai setelah diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasca merger, XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sementara Smartfren dan SmartTel bergabung menjadi bagian dari XLSmart.
Axiata Group Berhad dan Sinar Mas, sebagai induk perusahaan masing-masing, akan sama-sama memiliki 34,8 persen saham di entitas baru XLSmart. Setelah pengembalian spektrum 7,5 MHz, total spektrum frekuensi yang dimiliki XLSmart diperkirakan menjadi 144,5 MHz.
Proses Refarming Spektrum Frekuensi
Pemerintah berencana melakukan refarming atau penataan ulang spektrum frekuensi 7,5 MHz yang dikembalikan XL Axiata. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum dan melelangnya kembali kepada operator seluler yang membutuhkan.
Refarming spektrum merupakan proses yang umum dilakukan untuk memastikan alokasi spektrum frekuensi tetap efisien dan efektif. Proses ini membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang agar tidak mengganggu layanan telekomunikasi yang sudah ada.
Implikasi Merger XL Axiata dan Smartfren
Merger XL Axiata dan Smartfren menciptakan entitas baru XLSmart dengan cakupan pelanggan yang sangat besar, yaitu sekitar 94,5 juta pelanggan di Indonesia. Penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan layanan.
Namun, merger ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal integrasi sistem dan teknologi. Integrasi yang sukses akan sangat penting untuk menjaga kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.
XLSmart akan memiliki spektrum frekuensi gabungan dari kedua operator, yaitu 90 MHz dari XL Axiata dan 62 MHz dari Smartfren. Kombinasi ini menghasilkan total spektrum yang signifikan, meskipun setelah dikurangi 7,5 MHz yang harus dikembalikan.
Preseden Pengembalian Spektrum
Pengembalian spektrum oleh XL Axiata bukanlah hal yang baru. Pada tahun 2013, saat mengakuisisi Axis, XL Axiata juga mengembalikan spektrum frekuensi kepada pemerintah sebagai bagian dari persyaratan merger.
Kasus serupa juga terjadi pada merger Indosat dan Hutchison 3 Indonesia, di mana sejumlah spektrum frekuensi juga dikembalikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur penggunaan spektrum frekuensi secara adil dan efisien.
Pengembalian spektrum ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya frekuensi di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa penggunaan spektrum frekuensi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan untuk kepentingan nasional.
Dengan adanya regulasi yang ketat dan pengawasan yang baik, diharapkan merger dan akuisisi di sektor telekomunikasi Indonesia akan semakin tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.