Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan terakhir bagi masyarakat di luar Pulau Jawa untuk melakukan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) pada Minggu, 23 Maret 2025. Pendaftaran dibuka pukul 09.00 WIB (Waktu Indonesia Barat), 10.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah), dan 11.00 WIT (Waktu Indonesia Timur).
Kesempatan ini merupakan bagian dari program Serambi (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri) 2025. BI telah menyesuaikan jadwal penukaran menjadi dua tahap, dengan tahap pertama khusus untuk Pulau Jawa yang telah berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Tahap kedua ini difokuskan untuk melayani masyarakat di luar Pulau Jawa. Terdapat 1.043 titik lokasi penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia di luar Pulau Jawa. Pastikan Anda memeriksa ketersediaan lokasi dan waktu penukaran sebelum melakukan pendaftaran.
Cara Pendaftaran dan Penukaran Uang Baru
Proses pendaftaran dilakukan melalui situs PINTAR BI. Anda perlu mengakses situs tersebut dan memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Selanjutnya, pilih provinsi, lokasi, dan waktu penukaran yang sesuai.
Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan akurat, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan, dan sistem akan memberikan bukti pemesanan.
Simpan bukti pemesanan tersebut dengan baik. Pada hari penukaran, bawalah bukti pemesanan dan KTP asli ke lokasi yang telah dipilih. Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang
Penukaran uang baru hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik digital maupun cetak.
Jumlah uang yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas. Uang harus disusun dan dipilah dengan rapi, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang layak dan tidak layak edar. Jangan gunakan selotip, perekat, atau staples untuk mengikat uang.
BI akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dikenali. NIK KTP yang digunakan untuk pemesanan hanya dapat digunakan satu kali hingga tanggal penukaran terlewati.
Batas Maksimal Penukaran Uang
Batas maksimal penukaran uang per orang adalah Rp 4,3 juta. Rinciannya adalah Rp 2 juta untuk uang pecahan besar (UPB) dan Rp 2,3 juta untuk uang pecahan kecil (UPK).
Untuk UPB, maksimal 30 lembar Rp 50.000 dan 25 lembar Rp 20.000. Sedangkan untuk UPK, maksimal 100 lembar Rp 10.000, 200 lembar Rp 5.000, 100 lembar Rp 2.000, dan 100 lembar Rp 1.000.
Pastikan Anda telah mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan. Bawalah bukti pemesanan dan KTP asli Anda ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jangan sampai melewatkan kesempatan terakhir ini!
Informasi Tambahan
Program penukaran uang baru ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan uang baru untuk keperluan Lebaran 2025. BI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan penukaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi PINTAR BI.
Selain itu, BI juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BI terkait penukaran uang. Lakukan penukaran uang hanya melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh BI untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.