Penukaran Uang Baru BI Ditutup Hari Ini: Segera Tukarkan Rupiah Anda

Penukaran uang baru melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id) untuk wilayah luar Pulau Jawa berakhir hari ini, Minggu, 23 Maret 2025. Kesempatan ini merupakan tahap kedua dari program penukaran uang baru Bank Indonesia (BI) dalam rangka Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.

Tahap pertama penukaran, yang berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00-18.00 WIB, khusus untuk wilayah Pulau Jawa di 1.505 titik lokasi. Sedangkan tahap kedua, hari ini, Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, diperuntukkan bagi wilayah di luar Pulau Jawa dengan 1.043 titik lokasi.

Proses penukaran uang baru melalui PINTAR BI memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mempersiapkan uang baru untuk Lebaran 2025. Namun, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses penukaran berjalan lancar.

Syarat Penukaran Uang Baru BI

Beberapa ketentuan penting harus dipenuhi saat melakukan penukaran uang baru. Pastikan Anda telah memahami seluruh syarat ini sebelum melakukan pendaftaran.

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera dalam bukti pemesanan. Bukti pemesanan ini sangat penting dan harus dibawa saat proses penukaran.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik digital maupun cetak. Simpan bukti pemesanan dengan baik dan pastikan mudah diakses.
  • Nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas. Hitung uang yang akan ditukarkan dengan teliti untuk menghindari kesalahan.
  • Uang yang ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan: dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang layak dan tidak layak edar. Jangan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengikat uang.
  • BI akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, namun pecahan dan tahun emisi bisa berbeda, selama keaslian uang masih dapat dikenali. Ini memastikan kelancaran proses penukaran meskipun terdapat perbedaan pecahan.
  • NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali hingga penukaran sebelumnya selesai. Perencanaan yang matang diperlukan untuk menghindari kendala dalam proses pendaftaran.
  • Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025

    Proses penukaran uang baru melalui PINTAR BI cukup mudah diikuti. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs PINTAR BI.
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  • Tentukan provinsi dan pilih mobil kas keliling sesuai lokasi yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
  • Pilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai.
  • Isi formulir pemesanan dengan NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
  • Masukkan jumlah uang yang ingin ditukarkan. Sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan.
  • Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan dan KTP asli ke lokasi yang telah dipilih.
  • Pastikan Anda telah menyimpan bukti pemesanan dan membawanya pada hari penukaran. Ketelitian dalam mengikuti setiap langkah sangat penting untuk memastikan keberhasilan proses penukaran.

    Jumlah Uang yang Dapat Ditukar

    Batas maksimal uang yang dapat ditukarkan per orang adalah Rp 4,3 juta. Rinciannya:

  • Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar).
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).
  • Perhatikan batas maksimal penukaran agar prosesnya berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk membawa KTP asli sebagai bukti identitas.

    Selain informasi di atas, disarankan untuk mengecek kembali situs resmi PINTAR BI untuk informasi terbaru dan detail lebih lanjut. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mempersiapkan uang baru untuk Lebaran 2025.

    Exit mobile version