Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, iPhone 16 akhirnya siap dipasarkan di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, memastikan seluruh varian iPhone 16 telah mengantongi sertifikat postel. Sertifikat ini menandakan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia.
Sertifikat postel merupakan syarat wajib bagi perangkat yang akan diproduksi, dirakit, diimpor, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, iPhone 16 tidak akan bisa dijual secara resmi di tanah air. Kehadiran sertifikat postel ini menjadi angin segar bagi para penggemar Apple di Indonesia yang telah lama menantikan kehadiran seri terbaru ini.
“Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” tegas Menkominfo Meutya Hafid dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat malam.
Varian iPhone 16 yang Telah Tersertifikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian iPhone 16, yaitu:
Penerbitan sertifikat postel ini menandai tahapan penting dalam proses pemasaran iPhone 16 di Indonesia. Namun, ini bukanlah satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi Apple.
Persyaratan Lain yang Harus Dipenuhi Apple
Meskipun telah mendapatkan sertifikat postel, Apple masih perlu memenuhi beberapa persyaratan lain sebelum iPhone 16 dapat dijual secara resmi di Indonesia. Salah satunya adalah mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian. TPP Impor ini merupakan persyaratan penting untuk mengimpor barang ke Indonesia.
Selain itu, Apple juga harus mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari setiap unit iPhone 16 yang akan dipasarkan di Indonesia. IMEI merupakan nomor identifikasi unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat seluler.
“Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” ujar Menkominfo Meutya Hafid. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa peluncuran iPhone 16 di Indonesia sudah semakin dekat.
Perjalanan Panjang Menuju Pemenuhan TKDN
Sebelumnya, pemasaran iPhone 16 di Indonesia sempat terhambat karena belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah Indonesia menetapkan persyaratan TKDN untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam industri elektronik.
Setelah melalui negosiasi yang alot antara Pemerintah Indonesia dan Apple, akhirnya disepakati bahwa Apple akan memenuhi TKDN melalui investasi pada perusahaan pemasok bernama ICT Luxshare. Investasi ini akan fokus pada produksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam, dengan total investasi mencapai 150 juta dolar AS.
“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers pada 26 Februari lalu. Hal ini menunjukan komitmen Apple dalam memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia.
Dengan terselesaikannya berbagai persyaratan, termasuk sertifikasi postel dan rencana pemenuhan TKDN, peluncuran iPhone 16 di Indonesia diprediksi akan segera terealisasi. Ini menjadi kabar baik bagi konsumen di Indonesia yang ingin merasakan teknologi terbaru dari Apple.