Kemkominfo, Polri, dan BSSN Berburu Pelaku Penipuan BTS Fiktif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kepolisian RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) gencar memburu pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan Base Transceiver Station (BTS) palsu. Modus kejahatan ini sangat merugikan masyarakat, karena pelaku mencuri data pribadi dan informasi penting lainnya.

Menteri Kominfo, Meutya, dalam pernyataan resminya di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis lalu, menyatakan, “Untuk fake BTS, kami saat ini bekerja erat dengan kepolisian dan juga BSSN untuk mengejar pelaku-pelakunya.” Pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan dan penangkapan para pelaku kejahatan ini.

Modus Operandi BTS Palsu

Kejahatan menggunakan BTS palsu pada dasarnya adalah penipuan SMS massal. Pelaku menggunakan BTS ilegal untuk memancarkan sinyal seolah-olah berasal dari operator resmi. Hal ini membuat pesan yang dikirim tampak meyakinkan dan sulit dibedakan dari pesan resmi.

Setelah berhasil memancarkan sinyal, pelaku mengirimkan SMS massal yang berisi iming-iming hadiah palsu atau meminta One Time Password (OTP). Jika korban mengklik tautan yang disertakan, data pribadi mereka akan dicuri. Data ini dapat mencakup informasi sensitif seperti data perbankan, akun media sosial, dan lainnya.

Bahaya penipuan ini sangat nyata karena akses ke data pribadi dapat digunakan untuk berbagai kejahatan finansial dan perundungan digital. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan ini dan melindungi masyarakat.

Langkah-Langkah Pemerintah

Kominfo telah mengambil langkah cepat dan tegas sejak pengungkapan modus penipuan ini pada Senin, 3 Maret. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) dikerahkan untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan pelaku.

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat BTS palsu tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik operator resmi, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan operator tersebut.

“Pada prinsipnya operasi bersama antara kami dan juga Polri beserta BSSN sudah dan tengah berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkapkan ke publik,” kata Meutya.

Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

Kominfo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap SMS mencurigakan. Jangan pernah mengklik tautan yang tidak dikenal atau berasal dari sumber yang tidak terpercaya. Selalu verifikasi informasi sebelum mengambil tindakan apa pun.

Selain itu, Kominfo juga akan menggencarkan edukasi publik mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan. Operator seluler juga didorong untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka dan memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan.

Informasi Tambahan Mengenai BTS dan Keamanan Siber

Base Transceiver Station (BTS) merupakan stasiun pemancar dan penerima sinyal seluler. BTS yang legal terdaftar dan termonitor oleh regulator, sehingga pemancarannya terkontrol dan aman. BTS palsu beroperasi di luar pengawasan dan dapat digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk pencurian data.

Keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Selain peran pemerintah dan operator seluler, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam melindungi diri dari kejahatan siber. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan mengenai keamanan informasi, kita dapat meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan siber.

Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan keamanan siber nasional dan melindungi warga negara dari kejahatan siber. Kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ruang siber yang aman dan terpercaya.

Kesimpulannya, perangi kejahatan siber dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Exit mobile version