iPhone 16 Series Segera Meluncur, Resmi Masuk Tahap Sertifikasi Nasional

Apple tengah dalam proses mendapatkan izin sertifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) untuk iPhone 16 Series. Izin ini merupakan persyaratan terakhir agar iPhone 16 Series dapat dijual secara resmi di Indonesia.

Sebelumnya, iPhone 16 Series telah berhasil memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nilai 40 persen. Ini menunjukkan bahwa persentase komponen dalam negeri yang digunakan dalam produksi iPhone 16 telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa Apple telah mengajukan sertifikasi Online Single Submission (OSS) dan saat ini sedang dalam antrean. Proses evaluasi akan dilakukan sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

Baca selengkapnya di Prediksi Peluncuran iPhone 16 Series di Pasar Indonesia Segera Tiba untuk informasi lebih lanjut.

Sistem “first come first serve” akan diterapkan dalam proses sertifikasi ini. Wayan memprediksi iPhone 16 Series akan mendapatkan sertifikasi postel paling lambat tanggal 19 Maret 2025.

Persyaratan Sertifikasi dan Implikasi Bagi Apple

Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kominfo, Dwi Handoko, menegaskan bahwa sertifikasi postel adalah persyaratan terakhir dari Kominfo. Setelah memenuhi syarat ini, tidak ada lagi proses yang perlu dilakukan di Kominfo. Dengan demikian, iPhone 16 Series akan siap dipasarkan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menambahkan bahwa sertifikat postel dibutuhkan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor). TPP Impor ini kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR (Central Equipment Identity Register) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Jangan lewatkan artikel MacBook Air M4: Revolusi Performa Tipis dan Ringan, Harga Terjangkau?, cek sekarang!

Kemenperin telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk 11 ponsel dan 9 tablet. Lima seri iPhone 16 yang telah mendapat sertifikat TKDN adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e.

Komitmen Investasi Apple di Indonesia

Penerbitan sertifikat TKDN ini merupakan hasil dari komitmen Apple untuk mematuhi regulasi TKDN di Indonesia, khususnya Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Apple telah memilih skema 3 dalam proposal 2025-2028, yang mencakup investasi sebesar 160 juta dolar AS untuk pembangunan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia.

Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi kedua Apple di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia. Komitmen investasi ini menunjukkan keseriusan Apple dalam berinvestasi dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Ini juga merupakan upaya Apple untuk memperkuat posisinya di pasar Indonesia.

Dengan selesainya proses perizinan, diharapkan iPhone 16 Series akan segera tersedia secara resmi di Indonesia. Kehadiran iPhone 16 Series di pasar Indonesia akan menambah pilihan bagi konsumen dan juga akan meningkatkan persaingan di industri smartphone di Indonesia.

Proses ini juga menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong peningkatan TKDN dan menarik investasi asing di sektor teknologi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat industri teknologi dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *