Kemenperin Lepas Blokir, Lima Model iPhone 16 Resmi Masuk TKDN

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah resmi mencabut blokir terhadap seri iPhone 16 di Indonesia. Keputusan ini mengakhiri penantian panjang Apple selama lima bulan, setelah terkendala regulasi dan sertifikasi izin edar. Pembukaan blokir ini ditandai dengan munculnya lima model iPhone 16 di situs Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kemenperin.

Kelima model iPhone 16 yang muncul di situs TKDN adalah A3287, A3290, A3293, A3296, dan A3409. Setelah ditelusuri lebih lanjut melalui situs Apple Indonesia, nomor-nomor model tersebut masing-masing mengacu pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e. Munculnya kelima model ini mengkonfirmasi bahwa seri iPhone 16 telah lolos sertifikasi dan siap dipasarkan di Indonesia.

Meskipun telah memenuhi persyaratan TKDN, Apple masih perlu mendapatkan sertifikasi Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, pada saat artikel ini ditulis, model-model iPhone 16 tersebut belum terdaftar di laman Postel Komdigi. Proses ini merupakan tahapan penting sebelum penjualan resmi dapat dimulai.

Baca selengkapnya di Sensasi Tipisnya Tecno Spark Slim: Pengalaman Langsung dari Barcelona untuk informasi lebih lanjut.

Persyaratan TKDN dan Investasi Apple

Sebelumnya, iPhone 16 series tidak bisa dijual secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Kendala ini juga disebabkan oleh belum terpenuhinya komitmen investasi Apple di Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, Apple telah melakukan berbagai upaya, termasuk menawarkan investasi signifikan.

Apple memilih skema investasi inovasi (skema 3) dari tiga skema TKDN yang tersedia. Mereka mengajukan proposal investasi senilai 1 miliar dolar AS untuk membangun pabrik AirTag di Batam, namun proposal awal ditolak karena dinilai tidak relevan dengan rantai produksi iPhone di Indonesia. Setelah revisi, proposal tersebut akhirnya disetujui pada 26 Februari 2025.

Bersamaan dengan persetujuan proposal pabrik AirTag, Kemenperin juga menyetujui proposal investasi Apple untuk periode 2025-2029 sebagai syarat pemenuhan TKDN iPhone 16. Investasi ini bernilai 160 juta dolar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan Permenperin No. 29 Tahun 2017. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mengkonfirmasi kesepakatan ini dan penandatanganan MoU antara Kemenperin dan Apple.

Jangan lewatkan artikel Samsung Galaxy A56 5G: Spesifikasi Gahar, Harga Terjangkau di Indonesia, cek sekarang!

Dampak dan Analisis

Pencabutan blokir iPhone 16 merupakan langkah signifikan bagi Apple untuk memasuki pasar Indonesia secara resmi. Hal ini menunjukkan komitmen Apple terhadap peraturan pemerintah Indonesia dan kesediaan mereka untuk berinvestasi di negara ini. Namun, perlu diingat bahwa proses sertifikasi Postel masih berlangsung dan menjadi tahapan krusial sebelum iPhone 16 benar-benar tersedia di pasaran.

Keberhasilan Apple dalam memenuhi persyaratan TKDN melalui skema investasi inovasi dapat menjadi contoh bagi perusahaan teknologi global lainnya yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Hal ini menandakan bahwa pemerintah Indonesia membuka peluang bagi investasi asing yang bersedia berkontribusi pada perekonomian domestik, khususnya di sektor teknologi.

Namun, perlu juga dipertimbangkan dampak dari investasi ini terhadap industri dalam negeri. Pemerintah perlu memastikan bahwa investasi tersebut mendorong pertumbuhan industri lokal dan tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan TKDN secara formal. Transparansi dan pengawasan terhadap komitmen investasi Apple menjadi hal penting untuk dipantau.

Secara keseluruhan, pencabutan blokir iPhone 16 merupakan perkembangan positif bagi pasar gadget di Indonesia. Namun, pemerintah dan pihak terkait perlu terus memastikan bahwa regulasi TKDN diterapkan secara efektif dan berkeadilan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan memberikan manfaat yang optimal bagi Indonesia.

Exit mobile version