Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan melalui metode “Fake BTS”. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) dikerahkan untuk menangani kasus ini yang telah meresahkan banyak masyarakat.
Modus operandi pelaku cukup canggih. Mereka menggunakan pemancar sinyal palsu yang meniru BTS (Base Transceiver Station) operator resmi. Dengan cara ini, SMS penipuan dapat dikirim secara massal tanpa terdeteksi sistem operator seluler. Pesan-pesan tersebut biasanya berisi iming-iming hadiah palsu atau permintaan data pribadi yang bersifat rahasia.
Kominfo menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai maraknya SMS penipuan yang bukan berasal dari operator resmi. Hal ini mendorong Kominfo untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menemukan bukti kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal.
Baca selengkapnya di iPhone 16 di Indonesia: Tantangan TKDN dan Ancaman Pemblokiran untuk informasi lebih lanjut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini. Investigasi awal menemukan indikasi kuat penggunaan perangkat Fake BTS di beberapa lokasi. Perangkat ilegal ini beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, tetapi tidak terdaftar sebagai BTS resmi.
Penggunaan frekuensi yang tidak terdaftar ini menunjukkan bahwa SMS penipuan dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal yang berada di luar kendali operator resmi. Hal ini tentunya sangat membahayakan karena pelaku dapat dengan mudah menjangkau banyak korban.
Kominfo telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan ini. Kerjasama ini sangat penting karena modus penipuan ini seringkali menyasar nasabah layanan keuangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar.
Jangan lewatkan artikel Oppo Luncurkan Artileri AI: Satu Fitur Baru Setiap Bulan, cek sekarang!
Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak dan menangkap para pelaku. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan ilegal seperti ini.
Imbauan dan Pencegahan
Kominfo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap SMS mencurigakan. Selalu verifikasi kebenaran informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan apa pun. Jangan pernah mengeklik tautan yang mencurigakan dari nomor atau pengirim yang tidak dikenal.
Hindari memberikan data pribadi, informasi perbankan, atau kode OTP (One Time Password) kepada siapa pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi. Data-data tersebut sangat sensitif dan dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk melakukan pencurian identitas atau penipuan finansial.
Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Pelaporan segera sangat penting untuk mencegah meluasnya korban dan membantu proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Tips Tambahan untuk Menghindari Penipuan Melalui SMS:
Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan siber, termasuk penipuan melalui SMS. Kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama mencegah dan mengurangi angka penipuan melalui SMS dan kejahatan siber lainnya. Ingatlah untuk selalu waspada dan jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak yang berwenang.