iPhone 16 Menggantung, Apple Belum Kantongi Izin Resmi di Indonesia

Meskipun pemerintah Indonesia telah memberikan lampu hijau, Apple hingga saat ini belum mengurus izin edar untuk seri iPhone 16 di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlambatan peluncuran resmi iPhone 16 di pasar Indonesia.

Wayan Toni menjelaskan bahwa Apple belum mengurus sertifikasi alatnya. Di Indonesia, setiap vendor perangkat elektronik, termasuk smartphone, wajib mengurus izin edar. Proses ini mencakup sertifikasi dari Postel Kominfo (kini Komdigi) dan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tanpa kedua sertifikasi ini, penjualan smartphone secara legal di Indonesia tidak diperbolehkan. Hingga saat ini, model iPhone 16 series belum terdaftar di laman sertifikasi Postel Komdigi. Ironisnya, PT Apple Indonesia justru lebih dulu mengurus izin edar untuk Powerbeats Pro 2, perangkat TWS (true wireless stereo) terbaru mereka, yang telah mendapatkan sertifikasi Postel pada 28 Februari 2025.

Baca selengkapnya di Xiaomi Siap Rilis Ponsel Flagship, Apakah Xiaomi 15 Ultra? untuk informasi lebih lanjut.

Persyaratan Izin Edar dan TKDN

Proses perizinan di Indonesia mengharuskan Apple memenuhi dua persyaratan utama: sertifikasi Postel dan sertifikasi TKDN. Sertifikasi Postel memastikan perangkat memenuhi standar keamanan dan kualitas telekomunikasi Indonesia. Sementara itu, sertifikasi TKDN menunjukkan persentase komponen dalam negeri yang digunakan dalam produksi perangkat tersebut.

Ketidakhadiran iPhone 16 series di laman sertifikasi TKDN juga memperkuat pernyataan bahwa Apple belum menyelesaikan proses perizinan sepenuhnya. Meskipun Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyatakan proses penerbitan sertifikat TKDN dapat berlangsung cepat, Apple masih perlu melengkapi sejumlah dokumen administrasi.

Agus Gumiwang memberikan isyarat bahwa sertifikat TKDN berpotensi terbit pada bulan Maret, bertepatan dengan bulan Ramadhan. Namun, meskipun sertifikat TKDN terbit, penjualan iPhone 16 series tetap tidak bisa dilakukan tanpa sertifikasi Postel. Ini menunjukkan potensi penundaan penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia semakin besar.

Jangan lewatkan artikel HMD Global Luncurkan Fusion X1: Fitur Kontrol Orangtua untuk Keamanan Digital Anak, cek sekarang!

Investasi Apple dan Janji Peluncuran iPhone 16 Series

Sebelumnya, Apple telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia melalui Kemenperin untuk memastikan penjualan resmi iPhone 16 series, termasuk iPhone 16e, di Indonesia. Kesepakatan ini disertai proposal investasi senilai 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun) dengan berbagai komitmen dari Apple.

Komitmen tersebut termasuk investasi tunai sebesar 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,62 triliun) untuk periode 2025-2028. Dana ini disetorkan sebagai pemenuhan kewajiban TKDN sesuai Permenperin No. 29 Tahun 2017. Dengan investasi ini, Apple menjanjikan akan segera meluncurkan iPhone 16 series, termasuk varian iPhone 16e yang lebih terjangkau, di Indonesia.

Perwakilan Apple menyatakan antusiasme mereka untuk memperluas investasi di Indonesia dan menghadirkan produk-produk inovatif mereka kepada konsumen Indonesia. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa janji tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena kendala perizinan yang belum diselesaikan.

Kesimpulan dan Analisis

Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen investasi Apple dan realisasi di lapangan. Meskipun investasi besar telah dijanjikan dan kesepakatan telah tercapai, proses perizinan yang belum selesai dapat menyebabkan penundaan lebih lanjut peluncuran iPhone 16 series di Indonesia. Hal ini tentunya akan mengecewakan konsumen Indonesia yang telah menantikan kehadiran produk terbaru Apple ini.

Ke depan, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perizinan agar komitmen investasi dari perusahaan asing dapat diwujudkan secara efektif dan efisien, sekaligus melindungi kepentingan konsumen domestik. Transparansi dalam proses perizinan juga penting untuk mencegah terjadinya penundaan yang berkepanjangan.

Kegagalan Apple untuk segera mengurus izin edar menimbulkan pertanyaan tentang prioritas perusahaan. Apakah komitmen investasi mereka sebanding dengan upaya untuk memenuhi regulasi di Indonesia? Kejadian ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih proaktif dalam pengawasan proses perizinan agar tidak merugikan konsumen dan perekonomian nasional.

Exit mobile version