JAWAPEH.COM, Kediri – Pemerintah Kota, Pemkot Kediri kalah di Arbitrase Proyek Alun-Alun Kota Kediri yang mangkrak. Dalam sidang yang digelar oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta pada Senin (1/7/2024), majelis arbiter mengabulkan gugatan dari PT Surya Grha Utama KSO, kontraktor yang diputus kontraknya oleh Dinas PUPR Kota Kediri.
Majelis arbiter yang dipimpin oleh Irawati Imran, dengan anggota Anwar Subiyanto dan Mahaputra Kusuma Negara, memutuskan untuk membatalkan keputusan Pemkot Kediri yang memutus kontrak dengan PT Surya Grha Utama KSO.
Baca Juga : Wisma Kapolres Kediri Kota Resmi Jadi Cagar Budaya
Selain itu, mereka memerintahkan Pemkot Kediri untuk tidak memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam, mengembalikan jaminan pelaksanaan yang sudah dicairkan, serta mengabulkan sebagian pembayaran termin dan kerugian kontraktor.
“Sekarang kami menunggu iktikad baik dari Pemkot Kediri untuk mematuhi putusan majelis arbiter di LKPP. Jika ini dibiarkan berlarut-larut, korban utamanya adalah para PKL yang tidak bisa segera kembali berdagang di lokasi lama mereka,” ujar G M R Santoso, kuasa hukum PT Surya Grha Utama KSO di Kediri, Kamis (4/7/2024).
Santoso menambahkan, jika tidak ada pemutusan kontrak, seharusnya para PKL sudah bisa menikmati lokasi baru mereka.
“Lihat saja kondisi para PKL yang terpaksa berjualan di jalanan sekitar alun-alun. Pendapatan mereka turun drastis karena proyek ini tertunda,” tambahnya.
Santoso berharap Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri segera memberikan kebijakan yang pro-rakyat dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Menurutnya, mangkraknya proyek Alun-alun Kota Kediri tidak hanya berdampak pada para PKL, tetapi juga masyarakat luas.
“Dampaknya bukan hanya pada PKL, tetapi juga pada masyarakat luas karena alun-alun adalah ruang terbuka hijau, paru-paru kota. Jika tidak segera diselesaikan, alun-alun ini juga tidak enak dipandang,” tegas Santoso.
Baca Juga : PSDKU UB Kediri Gelar Pelatihan Pengelolaan Limbah Ternak Menjadi Kompos
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana, mengaku bahwa pihaknya masih membahas masalah ini.
“Kami sedang berkoordinasi mengenai masalah ini,” ucap Apip singkat.
Data yang diperoleh detikJatim menunjukkan bahwa Pemkot Kediri memutus kontrak proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri padahal realisasinya sudah hampir selesai oleh PT Surya Grha Utama-KSO Sidoarjo. Pemkot Kediri belum memberikan anggaran sama sekali untuk pengerjaan proyek ini, yang sepenuhnya menggunakan dana perusahaan.
Baca Juga : Pembangunan Tahap Kedua Stadion Gelora Daha Jayati Dimulai
Berdasarkan SPK Nomor 600/1.05/FSK.CK/419.101/2023 tertanggal 24 Mei 2023, PT Surya Grha-KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak sebesar Rp 17,9 miliar.
Sesuai kontrak, Dinas PUPR Kota Kediri seharusnya membayarkan termin pertama sebesar 30 persen saat pekerjaan terealisasi 35 persen, termin kedua 70 persen saat pekerjaan terealisasi 75 persen, dan termin ketiga 100 persen saat pekerjaan selesai.