JAWAPEH.COM, Kediri – Semakin berkembangnya UMKM di Kabupaten Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP Kabupaten Kediri permudah UMKM miliki NIB melalui pendaftaran online atau Online Single Submission (OSS).
Dengan OSS, pemilik usaha tidak perlu repot datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Kediri. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Joko Suwono, menjelaskan bahwa sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021, semua perizinan usaha kini berbasis OSS dan dilakukan secara online, tanpa menggunakan pola manual lagi.
Baca Juga : Pemkot Kediri Dorong Ekspor Tanaman Hias, Peluang Menjanjikan untuk Petani Lokal
“Memiliki NIB sekarang tidak sulit dan tidak ada lagi survei petugas ke lokasi usaha. Tidak ada persyaratan yang rumit, NIB bisa diterbitkan dan perkembangannya bisa dipantau secara online. Pelaku UMKM bisa memiliki NIB dengan mudah dan usaha mereka menjadi legal,” jelas Joko.
Ia menambahkan bahwa bentuk usaha yang bisa mendaftar melalui OSS bisa berupa perorangan maupun badan usaha. Terdapat beberapa kategori usaha seperti usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Baca Juga : Berdayakan Puluhan Emak-Emak Produksi Kerajinan Tangan di Desa Padangan, Kayen Kidul
Untuk usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha hanya perlu memiliki NIB. Sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah rendah, selain NIB, juga diperlukan standar kelayakan usaha.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera memiliki NIB sebagai penguatan usaha mereka. Ini perlu disikapi serius agar usaha mereka memiliki izin lengkap dan legal. Kemudahan ini merupakan peluang besar bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kediri untuk berkembang,” tambah Joko.
Dengan sistem OSS, pelaku usaha di Kabupaten Kediri diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perizinan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM secara lebih efektif.