Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan kabar terbaru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group. Pencairan JHT telah mencapai 90%, sementara JKP mencapai 70%. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengerahkan tim khusus untuk mempercepat proses pencairan klaim yang mencapai lebih dari 9.000.
Yassierli menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja Sritex telah menerima pembayaran JHT mereka. Besarannya cukup signifikan, mengingat beberapa pekerja telah menabung selama 20 hingga 30 tahun. Kehadiran Kemnaker bertujuan untuk mengawal hak-hak pekerja dan memastikan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai regulasi.
Selain pencairan JHT dan JKP, terdapat kabar positif lainnya. Eks buruh Sritex telah menandatangani kontrak kerja baru dengan investor baru. Meskipun Menaker belum merinci jumlah pasti pekerja yang terlibat, ia memastikan bahwa proses rekrutmen kembali berjalan dengan baik, berkat bantuan dari Serikat Pekerja.
Proses Rekrutmen Kembali Eks Karyawan Sritex
Proses rekrutmen kembali ini difasilitasi oleh kurator. Investor baru akan mengelola aset Sritex yang ada, termasuk pabrik dan mesin. Hal ini memudahkan proses rekrutmen karena pekerja tidak perlu pelatihan ulang. Investor dinilai akan lebih memilih merekrut kembali eks karyawan Sritex karena mereka telah memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan.
Kemungkinan besar hampir semua eks karyawan Sritex akan kembali bekerja. Jumlah total eks karyawan yang terlibat dalam proses ini kurang dari 10.000, angka tersebut merupakan gabungan dari beberapa data. Kerja sama yang baik antara Kemnaker dan Serikat Pekerja sangat membantu dalam proses ini.
Status Tunjangan Hari Raya (THR) Eks Karyawan Sritex
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Yassierli menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang kurator. Kasus Sritex berbeda dengan PHK biasa karena perusahaan dinyatakan pailit. Kemnaker telah menyampaikan harapan para pekerja kepada kurator dan akan terus memantau perkembangannya.
Proses pailit memang memiliki mekanisme berbeda dalam hal pembayaran THR. Kurator memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembagian aset perusahaan, termasuk kewajiban pembayaran THR kepada eks karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemnaker akan terus mengawal dan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Meskipun pencairan JHT dan JKP berjalan relatif lancar, proses rekrutmen kembali dan pembayaran THR masih memerlukan pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan. Peran aktif Serikat Pekerja dan kerjasama yang baik antara Kemnaker, kurator, dan investor menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi eks karyawan Sritex.
Keberhasilan reintegrasi eks karyawan Sritex ke dunia kerja akan menjadi contoh baik bagi penanganan kasus PHK massal akibat pailit di masa mendatang. Hal ini membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan mekanisme yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak pekerja.
Ke depannya, diperlukan peningkatan sosialisasi terkait hak-hak pekerja dan proses hukum yang berlaku dalam kasus PHK massal. Penguatan peran Serikat Pekerja juga penting dalam melindungi kepentingan dan hak-hak anggotanya.