Sentuhan Kemaluan Batalkan Puasa? Hukum Fiqihnya Diulas Lengkap

Memasukkan jari ke kemaluan saat puasa menjadi pertanyaan krusial bagi umat Muslim. Hukum ini berkaitan erat dengan syarat sah puasa Ramadan, yang menekankan penahanan diri dari hal-hal yang membatalkannya, baik dari segi makan minum maupun syahwat.

Puasa merupakan rukun Islam kelima, ibadah yang sangat penting dalam ajaran Islam. Pemahaman yang benar tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa sangat diperlukan untuk memastikan ibadah kita sah dan diterima di sisi Allah SWT.

Secara umum, ulama sepakat bahwa memasukkan jari atau benda lain ke dalam dubur atau kemaluan akan membatalkan puasa. Hal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan, dan termasuk pula memasukkan sebagian benda ke area tersebut.

Apakah Memasukkan Jari ke Kemaluan Membatalkan Puasa?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa tindakan ini membatalkan puasa. Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab Juz 7 menjelaskan hal ini secara detail. Pandangan ini didukung oleh berbagai mazhab dalam fikih Islam.

Imam Nawawi juga menyinggung tentang batasan saat membersihkan kemaluan (istinja’). Melampaui batas yang diperlukan, misalnya dengan memasukkan jari terlalu dalam, akan membatalkan puasa. Ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Abu Hanifah berpendapat bahwa jika bagian yang dimasukkan hanya menyentuh bagian dalam yang masih berhubungan dengan bagian luar, maka puasanya tidak batal. Namun, pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa jika jari atau benda menyentuh bagian dalam kemaluan, puasanya batal.

Oleh karena itu, untuk menghindari keraguan, disarankan untuk menghindari tindakan memasukkan jari atau benda lain ke dalam kemaluan selama berpuasa.

Hukum Memainkan Alat Kelamin Istri/Suami saat Puasa

Memainkan alat kelamin pasangan saat berpuasa hukumnya haram dan membatalkan puasa. Tindakan ini termasuk dalam kategori yang melanggar syarat sah puasa dan juga berpotensi menimbulkan dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda: “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa, yaitu: (1) membicarakan orang lain; (2) mengadu domba; (3) berbohong; (4) melihat dengan syahwat; dan (5) sumpah palsu,” (HR. Ad-Dailami).

Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesucian hati dan tindakan selama berpuasa. Memainkan alat kelamin termasuk dalam kategori ‘melihat dengan syahwat’ yang dapat membatalkan pahala puasa.

Selain membatalkan puasa, tindakan tersebut juga dapat mengakibatkan dosa besar. Dalam hadits lain disebutkan konsekuensi membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.

“Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr [terus-menerus] meskipun dia melakukannya,” (HR. Bukhari).

Apakah Memasukkan Jari ke Kemaluan Memerlukan Mandi Wajib (Junub)?

Memasukkan jari ke kemaluan sendiri, tanpa menyebabkan keluarnya mani, tidak mewajibkan mandi wajib. Ini berdasarkan beberapa hadits yang diriwayatkan oleh para perawi terkemuka.

Namun, jika tindakan tersebut menyebabkan keluarnya mani (ejakulasi), maka wajib bagi wanita untuk mandi wajib. Hal ini serupa dengan hukum mandi junub setelah hubungan seksual.

Perlu dibedakan antara menyentuh kemaluan dan memasukkan jari ke dalam kemaluan. Menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu, namun tidak membatalkan puasa. Setelah menyentuh kemaluan, harus berwudhu kembali sebelum melakukan sholat.

Kesimpulannya, memasukkan jari ke kemaluan membatalkan puasa. Sementara itu, menyentuh kemaluan hanya membatalkan wudhu. Seluruh tindakan yang berkaitan dengan syahwat sebaiknya dihindari selama berpuasa untuk menjaga kesucian ibadah dan menghindari dosa.

Exit mobile version