Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2025. SIM tersebut dapat diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru.
Masa Grace Period Perpanjangan SIM
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025 memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM. Periode perpanjangan diberikan hingga tanggal 8-15 April 2025.
Setelah tanggal 15 April 2025, SIM yang belum diperpanjang harus dibuat baru. Pembuatan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpol 5 Tahun 2021.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM tetap memerlukan sejumlah dokumen dan persyaratan. Pemohon perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, formulir pengajuan, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi dapat diurus di lokasi perpanjangan SIM atau secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Rincian Biaya
Biaya perpanjangan SIM A dan B beragam, berkisar antara Rp 80.000. SIM C berkisar Rp 75.000, sedangkan SIM D seharga Rp 30.000.
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Pemohon perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk keperluan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM selama periode libur Lebaran tanpa perlu khawatir harus mengulang ujian. Kepolisian memberikan kesempatan yang baik bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di rentang waktu tersebut. Penting untuk memanfaatkan masa perpanjangan ini agar terhindar dari pembuatan SIM baru dan prosesnya yang lebih rumit.