Layanan Samsat untuk perpanjangan STNK kembali beroperasi. Lebih menarik lagi, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Keringanan meliputi penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan denda-dendanya.
Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak
Pemohon cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025. Dengan membayar pajak tahun berjalan, tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini karena program pemutihan memiliki batas waktu.
Penghapusan Denda SWDKLLJ
Selain pajak kendaraan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga dihapuskan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan dukungan terhadap program pemutihan pajak yang digagas Pemprov Jateng.
Pemutihan Pajak di Jawa Barat dan Banten
Jawa Barat juga masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan yang serupa dengan Jawa Tengah.
Program ini mencakup pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ.
Provinsi Banten akan menyusul dengan program pemutihan pajak yang dimulai pada 10 April 2025.
Tips dan Informasi Tambahan
Segera manfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum masa berlaku berakhir. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mendatangi kantor Samsat.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembayaran pajak bisa didapatkan di kantor Samsat terdekat atau website resmi pemerintah provinsi masing-masing.
Ketepatan waktu pembayaran pajak sangat penting untuk menghindari denda dan memastikan kendaraan tetap legal untuk digunakan di jalan raya. Program pemutihan ini merupakan kesempatan baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan mendapatkan kembali kelengkapan administrasi kendaraan.