Grab Indonesia mengumumkan program Bonus Hari Raya (BHR) untuk para mitra pengemudi. Pengumuman ini menyusul imbauan Presiden Prabowo Subianto. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua mitra pengemudi akan menerima insentif ini.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal. BHR bukanlah kebijakan tahunan, melainkan dukungan tambahan khusus menjelang Lebaran. Program ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan bantuan tambahan bagi mitra pengemudi di momen penting tersebut.
Tirza menekankan bahwa BHR merupakan bonus kinerja khusus, bukan bagian dari manfaat rutin pekerja informal atau gig worker. Pemberian BHR disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan dan didasarkan pada prinsip keadilan serta kinerja mitra pengemudi.
Jika BHR diwajibkan diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan bonus sesuai kemampuan finansial, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem Grab.
Syarat Mendapatkan BHR Grab
Untuk mendapatkan BHR, mitra pengemudi Grab harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan penerima bonus. Prioritas diberikan kepada mitra yang aktif berkontribusi dan menunjukkan kinerja yang baik selama periode tertentu.
Berikut beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi mitra pengemudi:
- Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode waktu tertentu yang ditentukan Grab. Aktivitas ini akan diukur berdasarkan frekuensi dan konsistensi penerimaan order.
- Tingkat Penyelesaian Order: Mitra harus memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten dan tinggi. Hal ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme mitra dalam menjalankan tugasnya.
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra harus mematuhi seluruh peraturan dan kebijakan platform Grab. Pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik akan menjadi pertimbangan dalam pemberian BHR.
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra dengan rating dan umpan balik pelanggan yang baik akan diprioritaskan. Hal ini menunjukkan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan yang diberikan mitra.
Kriteria-kriteria ini dirancang untuk memastikan bonus kinerja diberikan kepada mitra yang telah berkontribusi secara signifikan dalam ekosistem Grab. Sistem ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil dan merangsang kinerja yang positif.
Saat ini, Grab sedang memfinalisasi perhitungan BHR berdasarkan pendapatan bersih bulanan 12 bulan terakhir bagi mitra yang aktif dan berkinerja baik. Perhitungan ini dilakukan secara cermat untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Grab dan keadilan bagi semua pihak.
Grab menekankan pentingnya keseimbangan antara memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang berprestasi dengan menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis perusahaan. Oleh karena itu, proses penentuan penerima BHR dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
Kriteria penerima BHR dan skema teknis lainnya akan diumumkan lebih lanjut oleh Grab. Informasi ini akan mencakup detail lebih lanjut mengenai perhitungan bonus dan proses pendistribusiannya.
Aturan THR Ojol Berdasarkan Surat Edaran Menaker
Pemberian THR ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online.
Surat Edaran tersebut menetapkan beberapa kriteria penting terkait pemberian THR atau BHR, antara lain:
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi.
- Pemberian bonus paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Mitra yang produktif dan berkinerja baik berhak atas bonus tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Mitra di luar kategori tersebut akan mendapatkan bonus sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian bonus tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan.
Aturan ini menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja gig ekonomi. Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk memperhatikan kinerja dan kontribusi mitra dalam menentukan besaran bonus yang diberikan.
Grab, sebagai salah satu perusahaan ride-hailing besar di Indonesia, berkomitmen untuk mematuhi aturan tersebut. Mereka tengah berupaya untuk mendistribusikan BHR secara adil dan transparan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai BHR Grab akan diumumkan segera. Para mitra pengemudi diharapkan untuk memantau pengumuman resmi dari pihak Grab untuk mendapatkan informasi terkini dan detail mengenai program ini.