Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid memastikan bahwa rancangan aturan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) telah melibatkan berbagai pihak. Proses pembuatannya melibatkan *stakeholders* termasuk platform digital. Hal ini disampaikannya di Jakarta pada Jumat (21/3).
“Pada prinsipnya kami mengikuti proses-proses pembuatan sebuah aturan bahwa semua stakeholders dilibatkan termasuk platform semuanya,” ujar Menkominfo Meutya Hafid.
Aturan yang kini dalam proses sinkronisasi antar kementerian dan lembaga ini dibentuk berdasarkan arahan langsung Presiden RI. Proses ini memastikan perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas utama pemerintah.
Partisipasi Berbagai Pihak dalam Pembuatan TKPAPSE
Pembentukan TKPAPSE melibatkan berbagai elemen masyarakat. Tujuannya untuk memastikan aturan ini komprehensif dan efektif melindungi anak-anak dari bahaya siber.
Akademisi, organisasi nirlaba pemerhati anak, platform digital, khususnya penyedia jejaring sosial, dan bahkan anak-anak sendiri dari berbagai jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA, dilibatkan aktif dalam proses diskusi dan penyusunan aturan ini.
Partisipasi aktif dari berbagai kalangan ini menjamin perspektif yang beragam terakomodasi dalam aturan TKPAPSE. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang relevan dan efektif.
Poin Penting dalam TKPAPSE: Pembatasan Akun Anak di Media Sosial
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembatasan pembuatan akun untuk anak-anak di media sosial. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya.
“Bahasa tepatnya adalah pembatasan akun anak di ruang digital khususnya untuk sosial media. Jadi anaknya tetap ya, kalau menggunakan atau didampingi orang tua boleh. Kita tidak ada berusaha membatasi anak dari kemajuan teknologi. Namun yang tidak boleh adalah mereka (anak-anak) punya akun sendiri dan berselancar sendiri (tanpa pendampingan),” tegas Menkominfo.
Pembatasan ini bukan berarti membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan menekankan pentingnya pengawasan orang tua dalam penggunaan media sosial oleh anak.
Harapan dan Masa Depan TKPAPSE
Menkominfo Meutya Hafid berharap masyarakat dapat menantikan aturan ini. Rancangan regulasi ini tinggal selangkah lagi untuk diresmikan.
“Kita tunggu ya, mudah-mudahan bisa (diresmikan) dalam waktu dekat, mohon doanya,” kata Meutya.
Dengan adanya TKPAPSE, diharapkan akan tercipta ruang digital yang lebih aman dan ramah anak. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan siber.
Selain pembatasan akun anak, TKPAPSE juga kemungkinan akan mencakup aspek-aspek lain seperti edukasi digital untuk anak dan orang tua, mekanisme pelaporan konten berbahaya, dan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan online yang aman bagi anak.
Proses penyusunan regulasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana pemerintah dapat melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat, khususnya dalam melindungi kelompok rentan seperti anak-anak.