Merger XL Axiata dan Smartfren akan menghasilkan perubahan signifikan dalam lanskap telekomunikasi Indonesia. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan bahwa proses merger ini akan berdampak pada spektrum frekuensi yang digunakan kedua operator tersebut.
Setelah merger rampung dan diumumkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), XL Axiata akan mengembalikan spektrum frekuensi selebar 7,5 MHz pada frekuensi 900 MHz kepada pemerintah. “(Spektrum yang dikembalikan) lebar pitarnya 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz, itu yang dipegang oleh XL akan dikembalikan,” jelas Wayan.
Proses pengembalian spektrum ini merupakan bagian penting dari regulasi. Izin-izin frekuensi yang sebelumnya dimiliki oleh XL Axiata dan Smartfren secara otomatis tidak berlaku lagi setelah pembentukan entitas baru hasil merger. Pemerintah, sebagai regulator, akan melakukan refarming atau penataan ulang frekuensi tersebut.
Refarming ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi yang ada. Spektrum yang dikembalikan akan dilelang kembali di masa mendatang. “Jadi nanti (frekuensi yang ada di 900 MHz) dilelang lagi, biasa direfarming lagi. Itu memang mekanismenya,” tegas Wayan.
Proses Merger dan Dampaknya
Kementerian Kominfo telah menyetujui prinsip merger ini melalui persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid. Namun, proses selanjutnya kini berada di tangan operator seluler untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.
Setelah merger selesai, entitas baru yang bernama XLSmart akan beroperasi. Proses pembentukan izin baru untuk entitas ini harus segera dilakukan setelah RUPS. Ini menandakan babak baru dalam persaingan industri telekomunikasi di Indonesia.
Detail Kesepakatan Merger
Pada Desember 2024, pemegang saham XL Axiata dan Smartfren sepakat untuk menggabungkan anak usaha mereka menjadi XLSmart. Nilai perusahaan pra-sinergi gabungan mencapai Rp 104 triliun (sekitar 6,5 miliar dolar AS).
XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sementara Smartfren dan SmartTel akan bergabung ke dalam XLSmart. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memiliki 34,8 persen saham di XLSmart.
Analisis dan Implikasi
Merger ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri telekomunikasi di Indonesia. Dengan penggabungan sumber daya dan infrastruktur, XLSmart berpotensi memberikan layanan yang lebih baik dan komprehensif kepada pelanggan.
Namun, dampak jangka panjang merger ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Kemungkinan peningkatan harga layanan, pengurangan pilihan operator, dan perubahan persaingan di pasar perlu diperhatikan.
Pengembalian spektrum frekuensi 7,5 MHz oleh XL Axiata juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya tersebut secara lebih efektif. Pelelangan kembali spektrum ini dapat menarik investor baru dan mendorong inovasi di sektor telekomunikasi.
Perlu pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa proses refarming dan pelelangan spektrum frekuensi dilakukan secara transparan dan adil, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kesimpulannya, merger XL Axiata dan Smartfren merupakan peristiwa penting yang akan membentuk kembali lanskap telekomunikasi Indonesia. Proses ini perlu dipantau dengan cermat untuk memastikan keberhasilannya dan dampak positifnya bagi konsumen dan industri secara keseluruhan.